HomeDaerahBangunan Eks Pengadilan Kolonial di Banda Aceh Dinilai Layak Jadi Cagar Budaya

Bangunan Eks Pengadilan Kolonial di Banda Aceh Dinilai Layak Jadi Cagar Budaya

Acehjurnal.com – Arkeolog dari Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah I Kementerian Kebudayaan RI, Ambo Asse Ajis, menegaskan bahwa bangunan eks pengadilan kolonial di kompleks Pengadilan Negeri Banda Aceh layak ditetapkan sebagai cagar budaya. Nilai historis yang melekat pada bangunan tersebut menjadi alasan utama kelayakannya.

“Bangunan eks pengadilan kolonial di kompleks Pengadilan Negeri Banda Aceh ini layak menjadi cagar budaya karena memiliki jejak sejarah peradilan Belanda di daerah ini,” ujar Ambo Asse Ajis di Banda Aceh, Jumat (24/1). Pernyataan tersebut disampaikannya saat mendampingi tim Pemerintah Kota Banda Aceh yang sedang meninjau bangunan peninggalan masa kolonial Belanda tersebut.

Bangunan bersejarah ini terletak di dalam kompleks Pengadilan Negeri Banda Aceh dan tetap terpelihara dengan baik meskipun gedung pengadilan utama telah dibangun baru. Keberadaannya menjadi saksi bisu perkembangan sistem peradilan di Aceh pada masa penjajahan.

Menurut Ambo, bangunan tersebut didirikan pada awal tahun 1900-an, sezaman dengan Gedung Bank Indonesia Perwakilan Banda Aceh yang juga merupakan peninggalan Belanda. Hal ini menunjukkan konsentrasi pembangunan infrastruktur pemerintahan kolonial di kawasan tersebut.

“Di kawasan ini juga ada bangunan peninggalan Belanda lainnya seperti di kompleks Kantor Polresta Banda Aceh dan Gedung Bank Indonesia,” tambahnya. Kawasan tersebut menjadi bukti fisik adanya pusat aktivitas pemerintahan Hindia Belanda di Banda Aceh.

Selain bangunan pengadilan, sistem peradilan kolonial waktu itu juga didukung oleh Penjara Keudah. Namun, penjara tersebut hancur akibat bencana gempa dan tsunami yang melanda Aceh pada akhir tahun 2004.

Berdasarkan kajian literatur, gedung eks pengadilan tersebut pernah digunakan untuk menyelenggarakan persidangan dengan menerapkan sistem peradilan kolonial Belanda. Hal ini semakin memperkuat nilai sejarah yang dimilikinya.

Ambo Asse Ajis menyatakan komitmennya untuk mendorong Pemerintah Kota Banda Aceh agar segera memproses penetapan gedung tersebut sebagai cagar budaya. “Kami terus mendorong Pemerintah Kota Banda Aceh memproses gedung eks pengadilan ini menjadi cagar budaya, sehingga keberadaannya bisa terawat dengan baik,” tegasnya.

Dia menekankan bahwa gedung tersebut merupakan jejak sejarah yang harus tetap terjaga. Pelestarian bangunan bersejarah ini dinilai penting untuk mempertahankan memori kolektif masyarakat tentang perkembangan sistem hukum di Aceh.

Penetapan sebagai cagar budaya akan menjamin perlindungan dan perawatan terhadap bangunan tersebut. Langkah ini juga sejalan dengan upaya pelestarian warisan budaya lainnya di Provinsi Aceh.

Dengan status cagar budaya, bangunan eks pengadilan kolonial ini tidak hanya akan terpelihara secara fisik, tetapi juga dapat berfungsi sebagai sumber edukasi sejarah bagi generasi mendatang.

Sumber: ANTARA

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News