Acehjurnal.com – Kepala dan Sekretaris Inspektorat Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran SPPD. Penetapan status tersangka terhadap kedua pejabat tersebut dilakukan oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Besar pada Kamis (18/9/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada dua alat bukti yang cukup. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 183 dan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP. “Penyidik telah meminta keterangan 50 orang saksi, dan telah melakukan penggeledahan serta penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran SPPD pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar dari tahun 2020 hingga Mei 2025,” ungkap Jemmy dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/9/2025).
Jemmy menambahkan bahwa tindakan tersangka berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. “Saat ini, tim penyidik Kejari Aceh Besar sedang menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari ahli,” ujarnya. Proses penghitungan kerugian negara tersebut masih berlangsung untuk memastikan besaran kerugian yang ditimbulkan.
Selain itu, Jemmy menyebutkan kemungkinan adanya penambahan tersangka baru dalam kasus ini. Hal ini menunjukkan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain. Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka akan ditahan di Rutan Kelas IIB Jantho, Aceh Besar.
Jemmy menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Aceh Besar dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. “Kejari Aceh Besar terus berkomitmen terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi, khususnya di wilayah Kabupaten Aceh Besar,” pungkasnya. Pernyataan ini menegaskan keseriusan institusi penegak hukum dalam memberantas korupsi.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat posisi strategis kedua tersangka dalam pengawasan pemerintahan. Dugaan penyalahgunaan anggaran SPPD periode 2020 hingga Mei 2025 ini diharapkan dapat diungkap tuntas melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel.
Sumber: Kompas.com



