Acehjurnal.com – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang tengah dibahas oleh DPR RI dan Pemerintah Pusat wajib berpedoman pada kesepakatan Perjanjian Damai Helsinki. Pernyataan ini disampaikannya pada Selasa, 16 September 2025.
Mualem mengharapkan agar proses revisi UUPA dapat segera diselesaikan dengan hasil yang sesuai dengan komitmen dalam MoU Helsinki. “Kami harap DPR RI dan Pemerintah Pusat agar revisi UUPA dapat segera diselesaikan dan hasil revisinya juga harus sesuai dengan apa yang telah dijanjikan dalam Perjanjian Damai MoU Helsinki,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya kebersamaan masyarakat Aceh dalam mengawal proses revisi tersebut. Menurutnya, hal ini diperlukan agar tidak ada pasal-pasal yang bersifat multitafsir atau sulit diterapkan.
Gubernur mengajak seluruh elemen untuk bersatu memperjuangkan revisi yang ideal. “Mari kita rawat perdamaian dan mari kita bangun Aceh. Yakinlah, saat Aceh aman dan sejahtera, insya Allah Indonesia juga akan aman sejahtera,” jelas Mualem.
Mualem juga menyatakan komitmennya terhadap perdamaian dan mengharapkan komitmen serupa dari Pemerintah Pusat. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Pusat harus konsisten dengan perjanjian dalam MoU Helsinki.
Selain itu, Gubernur memberikan apresiasi kepada Forum Bersama (Forbes) DPR dan DPD RI asal Aceh. Forum tersebut dinilainya sangat serius dalam memperjuangkan kekhususan dan aspirasi rakyat Aceh.
“Terima kasih kepada Ketua Forbes DPR/DPD RI asal Aceh dan juga kepada seluruh Anggota Forbes DPR/DPD RI. Bersama Pak Ketua T.A. Khalid mereka telah bersuara lantang menyampaikan aspirasi dan harapan kami seluruh rakyat Aceh,” pungkas Mualem.
Dukungan dari Forbes DPR dan DPD RI asal Aceh dianggap sebagai langkah strategis dalam memperjuangkan kepentingan daerah. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah Aceh untuk memastikan revisi UUPA berjalan sesuai harapan.
Dengan demikian, Gubernur berharap seluruh proses revisi dapat mencerminkan semangat perdamaian Helsinki dan memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan otonomi khusus Aceh.
Sumber: Fajri Fatmawati, 16 September 2025.



