Acehjurnal.com – Pemerintah Aceh telah menetapkan alokasi hibah berupa bantuan keuangan kepada partai politik nasional dan lokal yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk tahun anggaran 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 200.2/4020/2025, dengan total dana yang digelontorkan mencapai Rp29,34 miliar.
Dana hibah tersebut dihitung berdasarkan jumlah suara sah yang diperoleh masing-masing partai pada Pemilu terakhir, dengan ketentuan Rp10.000 per suara. Mekanisme ini bertujuan memastikan distribusi dana berjalan proporsional sesuai dengan tingkat dukungan publik terhadap setiap partai politik.
Partai Aceh (PA) menjadi penerima hibah terbesar dengan alokasi dana sebesar Rp6,73 miliar. Besaran ini sesuai dengan perolehan 673.085 suara dan 20 kursi yang berhasil diraih partai tersebut di DPRA. Posisi ini mengukuhkan Partai Aceh sebagai partai dengan basis suara terluas di Aceh.
Di peringkat kedua, Partai Golongan Karya (Golkar) menerima hibah sebesar Rp3,27 miliar. Alokasi ini berasal dari perolehan 327.910 suara yang mendudukkan partai tersebut sebagai salah satu kekuatan politik signifikan di daerah tersebut.
Sementara itu, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menempati posisi ketiga dengan dana hibah senilai Rp3,09 miliar. Jumlah ini sesuai dengan 309.750 suara yang berhasil dikumpulkan partai dalam pemilihan umum terakhir.
Partai-partai lain juga menerima alokasi sesuai performa elektoralnya. Partai NasDem memperoleh Rp2,63 miliar, disusul Partai Demokrat dengan Rp2,38 miliar. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Gerindra masing-masing menerima Rp2,20 miliar.
Partai Amanat Nasional (PAN) mendapatkan alokasi Rp1,89 miliar, sementara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menerima Rp1,73 miliar. Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS) memperoleh hibah sebesar Rp1,47 miliar.
Partai dengan perolehan suara lebih kecil tetap mendapatkan alokasi dana. Partai Nanggroe Aceh (PNA) menerima Rp879 juta, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memperoleh Rp600 juta, dan Partai Darul Aceh (PDA) mendapatkan Rp226 juta.
Dana hibah politik ini diharapkan dapat memperkuat kelembagaan partai politik di Aceh. “Hibah ini merupakan bentuk dukungan pemerintah bagi partai politik agar dapat menjalankan fungsi pendidikan politik, penyerapan aspirasi rakyat, serta pengawasan terhadap jalannya pemerintahan,” sebagaimana tercantum dalam penjelasan resmi kebijakan tersebut.
Masyarakat berharap partai politik penerima hibah dapat menggunakan dana tersebut secara transparan dan bertanggung jawab. Penggunaan yang tepat diharapkan mampu meningkatkan kualitas demokrasi dan kontribusi partai politik bagi pembangunan di Aceh.
Kebijakan alokasi hibah politik ini merupakan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung kehidupan demokrasi yang sehat. Dengan pendanaan yang memadai, partai politik diharapkan dapat menjalankan peran konstitusionalnya secara lebih optimal.
Penetapan alokasi ini dilakukan melalui proses yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap partai penerima diwajibkan untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sumber: Liputangampongnews.id



