Acehjurnal.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil telah menahan seorang tokoh masyarakat setempat, Yakarim Munir, terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana transaksi lahan perkebunan plasma. Penahanan dilakukan setelah Kejari menerima pelimpahan tahap II (berkas P21) dari penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Aceh.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Singkil, Budi Febriandi, menjelaskan bahwa Yakarim disangkakan melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. “Penyerahan tahap II dilaksanakan di Kantor Kejari Aceh Singkil pada Jumat, 12 September 2025,” ujar Budi, Senin (15/9/2025).
Kasus ini berawal pada April 2022, ketika Yakarim menawarkan sebidang lahan seluas sekitar 235 hektare di Kecamatan Singkohor, Aceh Singkil, kepada PT Delima Makmur. Lahan tersebut diusulkan untuk dijadikan sebagai lahan plasma masyarakat. Yakarim mengaku sebagai penerima kuasa dari sejumlah pemilik tanah dan menunjukkan surat kuasa jual beserta peta lahan.
PT Delima Makmur kemudian membuat perjanjian pengikatan pelepasan hak dengan ganti rugi yang disepakati di Medan. Dalam perjanjian itu, Yakarim menerima uang muka sebesar Rp 250 juta, dengan sisa pembayaran dijanjikan akan dilakukan setelah proses pelepasan hak di hadapan notaris diselesaikan.
Namun, ketika diminta untuk melengkapi dokumen-dokumen penting seperti akta kuasa notaril, persetujuan dari istri pemilik tanah, serta surat keterangan tanah, Yakarim tidak mampu memenuhinya. Pengecekan lebih lanjut di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Singkil mengungkap bahwa lahan yang ditawarkan ternyata telah memiliki sertifikat hak milik (SHM) atas nama orang lain.
Alih-alih menyelesaikan permasalahan tersebut, Yakarim justru menuntut pembayaran sisa dan meminta tambahan dana sebesar Rp 150 juta untuk mengurus “cek bersih” dari BPN. Permintaan ini ditolak oleh PT Delima Makmur. Saat diminta mengembalikan uang muka yang telah diterima, Yakarim menolak dengan alasan dana tersebut sudah habis digunakan, dan kemudian menghindari komunikasi.
Akibat peristiwa ini, PT Delima Makmur mengalami kerugian dan melaporkan Yakarim ke Polda Aceh. Barang bukti yang diserahkan dalam laporan tersebut antara lain perjanjian pengikatan pelepasan hak, kwitansi pembayaran uang muka Rp 250 juta, surat kuasa, serta keterangan tanah garapan.
Meskipun tidak ditahan selama proses penyidikan di Polda Aceh, Yakarim langsung ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Singkil selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Singkil. Penahanan ini dilakukan berdasarkan Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Budi Febriandi menambahkan bahwa pada Senin (15/9/2025), JPU juga telah melimpahkan berkas perkara beserta barang bukti ke Pengadilan Negeri Singkil untuk proses penuntutan dan persidangan. “Hari ini, Senin 15 September 2025, JPU juga melimpahkan berkas perkara dan barang bukti ke Pengadilan Negeri Singkil untuk proses penuntutan dan persidangan,” jelas Budi.
Yakarim Munir selama ini dikenal sebagai sosok vokal yang kerap memperjuangkan hak-hak masyarakat kecil, termasuk dalam konfrontasi dengan penguasa maupun perusahaan perkebunan. Namun, namanya kini tercoreng oleh kasus dugaan penggelapan dana uang muka penjualan lahan plasma.
Sumber: Berita asli dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil dan Polda Aceh.



