Acehjurnal.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil memusnahkan ladang ganja seluas dua hektare di Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, pada Rabu (10/9/2025). Operasi ini merupakan bagian dari strategi nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), khususnya di wilayah rawan seperti Aceh.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan berhasil memusnahkan sekitar 5.000 batang ganja dengan total berat mencapai 2,3 ton. Ladang ganja tersebut ditemukan di dua lokasi terpisah di wilayah Aceh Besar.
Lokasi pertama berada di Desa Pulo, Kecamatan Seulimeum, dengan luas 1,3 hektare. Di lokasi ini, sekitar 3.500 batang ganja dengan berat 1,4 ton berhasil dimusnahkan. Sementara lokasi kedua berada di Desa Ie Seum, Kecamatan Masjid Raya, seluas 0,7 hektare, dengan 1.500 batang ganja seberat 900 kg.
Operasi pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Tugas Pemusnahan Ladang Ganja Direktorat Narkotika BNN, Komisaris Besar Riki Kurniawan. Sebanyak 117 personel gabungan terlibat, berasal dari BNN Pusat, BNN Provinsi Aceh, Polri, TNI, Satpol PP, Kejaksaan Tinggi, Bea dan Cukai, Dinas Pertanian, serta Dinas Kehutanan.
Kepala BNN Irjen Pol Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan wujud komitmen perang melawan narkoba. “Dengan semangat war on drugs for humanity, BNN terus mengajak seluruh masyarakat untuk aktif mendukung program Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba),” ujar Suyudi, seperti dikutip dari rilis BNN, Sabtu (13/9/2025).
Pemusnahan dilakukan sesuai amanat Pasal 92 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang pemusnahan tanaman narkotika. Suyudi menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menciptakan lingkungan bersih narkoba.
“Dengan melakukan edukasi tentang bahaya narkoba, bersikap waspada, serta berani melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba, kita bersama-sama turut menyelamatkan masa depan bangsa,” tambahnya.
BNN juga mengingatkan bahwa kepemilikan narkotika dapat dikenai ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, sesuai Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Upaya pemberantasan ini sejalan dengan program Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita, khususnya terkait penanggulangan narkoba untuk mewujudkan Generasi Emas 2045. “Upaya ini merupakan bagian dari program Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Asta Cita, khususnya dalam hal penanggulangan narkoba,” jelas Suyudi.
Operasi ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memerangi peredaran gelap narkotika, terutama ganja, yang masih marak di beberapa daerah. Dukungan dari berbagai instansi dan masyarakat diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di Indonesia.
Sumber: Kompas.com



