Acehjurnal.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan perambahan hutan dengan cara membuka lahan secara ilegal di kawasan hutan produksi. Lokasi kejadian berada di Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, dengan penyelidikan berlangsung sejak beberapa hari terakhir.
Kombes Pol Zulhir Destrian, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, mengonfirmasi bahwa tim penyidik Subdit Tindak Pidana Tertentu telah turun ke lapangan. “Penyidik Subdit Tipiter sudah melakukan penyelidikan selama beberapa hari di dua desa dalam Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, terkait dugaan perusakan atau perambahan hutan,” ujarnya di Banda Aceh, Jumat (13/9/2025) malam.
Zulhir menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan dengan meminta keterangan dari sejumlah orang yang diduga terkait aktivitas ilegal tersebut. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang diperintahkan langsung oleh Kapolda Aceh.
“Sesuai perintah Kapolda Aceh, pihaknya menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat atau melakukan perambahan hutan dengan membuka lahan dalam kawasan hutan produksi,” tegas perwira menengah Polda Aceh tersebut.
Koordinasi dengan instansi terkait juga intensif dilakukan untuk mendukung kelancaran penyelidikan. Polda Aceh bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh serta Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah II Aceh.
“Koordinasi, untuk memastikan dan memperoleh informasi tambahan terkait aktivitas perambahan dan pembukaan lahan dalam kawasan hutan di wilayah tersebut,” jelas Zulhir mengenai kolaborasi antarlembaga ini.
Zulhir juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak valid seputar kasus ini. Masyarakat diminta mempercayakan proses penyelidikan sepenuhnya kepada pihak berwenang.
“Pastinya, kami melakukan penegakan hukum secara tegas, sesuai perintah Kapolda. Penegakan hukum ini juga dilakukan kolektif dan berkoordinasi dengan pihak terkait,” pungkas Zulhir Destrian menegaskan komitmen institusinya.
Penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap modus, pelaku, dan dampak kerusakan yang ditimbulkan dari aktivitas perambahan hutan tersebut. Polda Aceh berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara profesional dan transparan.
Sumber: REPUBLIKA.CO.ID



