Acehjurnal.com – Daftar Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 mengalami perubahan. Beberapa RUU baru diprioritaskan untuk dibahas tahun ini, salah satunya RUU tentang Pemerintahan Aceh.
Badan Legislasi (Baleg) DPR mengundang mantan Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla dan mantan Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Kedua tokoh nasional tersebut dinilai berperan penting dalam proses tercapainya kesepakatan damai antara pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Perjanjian damai tersebut tertuang dalam Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki yang ditandatangani di Finlandia pada 15 Agustus 2005. Jusuf Kalla menyatakan konflik di Aceh berlangsung selama 30 tahun dan menimbulkan banyak korban jiwa.
“Dari 15 konflik besar di Indonesia seperti Aceh, Poso-Ambon, dan Papua, 10 di antaranya disebabkan karena ketidakadilan,” ujar Jusuf Kalla dalam RDPU dengan Baleg DPR, Kamis (11/9/2025).
Menurutnya, penyebab konflik Aceh adalah ketidakadilan ekonomi. Aceh kaya akan sumber daya alam, terutama minyak dan gas bumi, namun masyarakat setempat hanya menerima sebagian kecil dari pengelolaannya.
“Hasil pengelolaan sumber daya alam lebih banyak diterima oleh pemerintah pusat,” jelas Kalla. Pemerintah pun berupaya melakukan berbagai cara untuk mewujudkan perdamaian dan menciptakan keadilan di Aceh.
MoU Helsinki bertujuan menyelesaikan konflik secara damai, menyeluruh, berkelanjutan, dan menguntungkan semua pihak. Dokumen tersebut menekankan tekad para pihak untuk menciptakan pemerintahan yang demokratis dan adil bagi rakyat Aceh dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Melalui MoU tersebut, Aceh diberikan otonomi khusus dengan penyelenggaraan pemerintahan yang diatur dalam undang-undang. UU Pemerintahan Aceh kemudian terbit setahun setelah penandatanganan MoU Helsinki.
Jusuf Kalla menegaskan bahwa berbagai poin dalam MoU Helsinki telah diadopsi ke dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Hal ini menjadi landasan penting dalam penyusunan RUU Pemerintahan Aceh yang baru.
Sumber: Original Content Provided



