HomeDaerahJK Soroti Ketimpangan Ekonomi Sebagai Akar Konflik Aceh dan Usul Perpanjangan Dana...

JK Soroti Ketimpangan Ekonomi Sebagai Akar Konflik Aceh dan Usul Perpanjangan Dana Otonomi Khusus

Acehjurnal.com – Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), memberikan masukan strategis dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi DPR pada Kamis (11/9/2025).

Rapat yang turut dihadiri Ketua Delegasi Pemerintah RI dalam Perundingan Helsinki, Hamid Awaluddin, ini membahas berbagai isu strategis terkait masa depan otonomi Aceh. Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menjelaskan ruang lingkup pembahasan mencakup kewenangan pemerintahan, pengelolaan sumber daya alam, hingga efektivitas dana otonomi khusus.

“Kami mengharapkan masukan dari H Muhammad Jusuf Kalla terhadap substansi yang mencakup kewenangan pemerintahan Aceh, pengelolaan sumber daya alam, dana otonomi khusus, partai politik lokal, serta penyesuaian kelembagaan dan peraturan daerah atau qanun,” ujar Bob Hasan di ruang rapat.

Bob menegaskan bahwa pembahasan revisi UU ini tidak dapat dipisahkan dari amanat Perjanjian Helsinki 2005. “Saya ingin hal ini lebih banyak ditarik dalam hal filosofis, semangat sebagai abstraksi dan inspirasi,” tambahnya.

Dalam paparannya, JK menekankan bahwa akar konflik di Aceh bukanlah perbedaan syariat, melainkan ketimpangan ekonomi. “Jadi sebenarnya Aceh itu masalah ketidakadilan ekonomi. Intinya, banyak orang katakan masalah syariat, tidak, di MoU (Helsinki) kata syariat tidak ada,” tegas JK.

JK mengungkapkan, meski Aceh memiliki sumber daya alam melimpah seperti gas alam dan minyak bumi, manfaatnya tidak dirasakan secara optimal oleh masyarakat setempat. “Tidak banyak masyarakat Aceh yang bekerja saat gas alam Aceh dieksploitasi, para pekerja tersebut justru didatangkan dari luar Aceh,” paparnya.

Kondisi inilah, menurut JK, yang memicu ketidakpercayaan dan berujung pada konflik. “Jadi itu kemudian yang kita golkan ialah bagaimana perdamaian itu kita lakukan dan menciptakan keadilan masyarakat sehingga tumbuh kepercayaan kembali,” jelasnya.

Sebagai solusi, JK mengusulkan perpanjangan dana otonomi khusus (otsus) untuk Aceh yang seharusnya berakhir pada tahun 2025. “Di samping itu juga untuk menutup ketinggalan Aceh dalam ekonomi, maka pemerintah memberikan dana otsus. Sekarang jumlahnya selama 20 tahun hampir sekitar Rp 100 triliun. Sekarang ini berakhir tahun ini,” ungkap JK.

Usulan ini dimaksudkan untuk mempercepat pembangunan ekonomi dan menutup ketertinggalan Aceh dibandingkan daerah lain di Sumatera. JK menegaskan bahwa keadilan ekonomi merupakan kunci utama dalam mempertahankan perdamaian dan keberlanjutan pembangunan di Aceh.

Sumber: KOMPAS.com

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News