Acehjurnal.com – Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), menegaskan bahwa penyebab utama konflik di Aceh bukanlah perbedaan penerapan syariat Islam, melainkan ketimpangan ekonomi. Pernyataan ini disampaikannya saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diselenggarakan Badan Legislasi DPR RI terkait Revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh, Kamis (11/9/2025).
Dalam pemaparannya, JK mengungkapkan bahwa dalam Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki yang menjadi dasar berakhirnya konflik bersenjata di Aceh, tidak terdapat satu pun kata “syariat”. Hal ini menunjukkan bahwa isu utama yang disepakati para pihak adalah penciptaan keadilan ekonomi, bukan persoalan agama.
“Jadi sebenarnya Aceh itu masalah ketidakadilan ekonomi. Intinya, banyak orang katakan masalah syariat, tidak, di MoU (Helsinki) kata syariat tidak ada,” ujar JK di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Jakarta.
JK menjelaskan bahwa Aceh memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah, terutama gas alam dan minyak bumi. Namun, masyarakat setempat tidak banyak merasakan manfaat dari pengelolaan sumber daya tersebut, sehingga memicu ketidakpuasan.
“Maka terjadilah suatu pikiran yang berakhir dengan konflik negara,” tutur mantan Wakil Presiden tersebut.
Lebih lanjut, JK memaparkan bahwa ketika sumber daya alam Aceh dieksploitasi, tidak banyak tenaga kerja lokal yang terserap. Sebagian besar pekerja justru didatangkan dari luar provinsi, yang semakin memperlebar kesenjangan dan memicu ketegangan.
“Jadi itu kemudian yang kita golkan ialah bagaimana perdamaian itu kita lakukan dan menciptakan keadilan masyarakat sehingga tumbuh kepercayaan kembali,” ucapnya.
Sebagai salah satu tokoh yang memediasi perdamaian Aceh, JK menekankan pentingnya menjaga keadilan ekonomi untuk mencegah terulangnya konflik. Revisi UU Pemerintahan Aceh diharapkan dapat mengatur pembagian manfaat sumber daya alam yang lebih adil bagi masyarakat.
Rapat yang dipimpin Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, membahas revisi UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Revisi ini mencakup kewenangan pemerintah Aceh, pengelolaan sumber daya alam, partai politik lokal, penggunaan dana otonomi khusus, serta penyesuaian kelembagaan dan qanun.
“Kami mengharapkan masukan dari H. Muhammad Jusuf Kalla terhadap substansi yang mencakup kewenangan pemerintahan Aceh, pengelolaan sumber daya alam, dana otonomi khusus, partai politik lokal, serta penyesuaian kelembagaan dan peraturan daerah atau qanun,” kata Bob Hasan.
Pembahasan revisi UU Pemerintahan Aceh ini menjadi penting mengingat berakhirnya dana otonomi khusus pada 2027. DPR dan pemerintah berupaya menyelesaikan pembahasan rancangan undang-undang ini untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat Aceh.
Sumber: KOMPAS.com



