HomeDaerahRevisi UU Pemerintahan Aceh Dibahas Baleg DPR Bersama Jusuf Kalla

Revisi UU Pemerintahan Aceh Dibahas Baleg DPR Bersama Jusuf Kalla

Acehjurnal.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan melibatkan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Rapat berlangsung di Ruang Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (11/9/2025).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Baleg DPR, Bob Hasan. Selain Jusuf Kalla, turut hadir dalam pertemuan itu Hamid Awaluddin, yang merupakan ketua delegasi pemerintah RI dalam perundingan Helsinki.

Bob Hasan menjelaskan bahwa revisi terhadap Undang-Undang Pemerintahan Aceh dilakukan sebagai tindak lanjut dari beberapa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah membatalkan sejumlah pasal dalam undang-undang tersebut. “Revisi terhadap Undang-Undang Pemerintahan Aceh dilakukan sebagai tindak lanjut dari beberapa putusan MK yang membatalkan sejumlah pasal dalam undang-undang tersebut,” ujar Bob.

Selain itu, revisi ini juga bertujuan untuk menyelaraskan UU Pemerintahan Aceh dengan peraturan perundang-undangan nasional lainnya. Bob menambahkan, “Selain itu, revisi ini juga bertujuan menyelaraskan dengan peraturan perundang-undangan nasional lainnya, seperti Undang-Undang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Pemilu, dan Undang-Undang Desa.”

Pembahasan revisi UU Pemerintahan Aceh tidak dapat dilepaskan dari amanat Perjanjian Helsinki tahun 2005. Bob menegaskan bahwa perjanjian tersebut menjadi fondasi perdamaian dan dasar lahirnya UU Pemerintahan Aceh.

Dalam rapat tersebut, Baleg DPR mengharapkan masukan dan pandangan dari Jusuf Kalla mengenai substansi pengaturan yang akan direvisi. Bob menyampaikan, “Kami mengharapkan masukan dan pandangan dari Yang Terhormat Bapak H Muhammad Jusuf Kalla terhadap substansi pengaturan yang mencakup penguatan kewenangan pemerintahan Aceh, pengelolaan sumber daya alam, dana otonomi khusus, partai politik lokal, serta penyesuaian kelembagaan dan peraturan daerah.”

Bob juga menekankan pentingnya pendekatan filosofis dalam pembahasan revisi ini. “Saya ingin hal ini lebih banyak ditarik dalam hal filosofisnya, semangat sebagai abstraksi dan inspirasi agar betul-betul poin-poin yang tadi tentang sumber daya alam otonomi khusus partai politik dan penyesuaian kelembagaan dapat kita cerminkan pada rapat kita kali ini,” sambungnya.

Kehadiran Jusuf Kalla dinilai penting mengingat peran sentralnya dalam proses perdamaian Aceh dan pembentukan UU Pemerintahan Aceh. Sementara keikutsertaan Hamid Awaluddin memberikan perspektif dari sisi pemerintah dalam perundingan damai.

Rapat ini merupakan bagian dari proses legislasi yang dilakukan DPR untuk merevisi UU Pemerintahan Aceh agar lebih sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan otonomi khusus daerah. Diharapkan revisi ini dapat memperkuat pelaksanaan otonomi khusus Aceh dan menjaga kesinambungan perdamaian.

Pembahasan di Baleg DPR akan menjadi dasar untuk penyusunan draf revisi UU yang lebih komprehensif, dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari para pihak terkait, termasuk para mantan negosiator perdamaian.

Sumber: (amw/gbr)

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News