HomeDaerahJK Minta Perpanjangan Dana Otsus Aceh untuk Kejar Ketertinggalan Ekonomi

JK Minta Perpanjangan Dana Otsus Aceh untuk Kejar Ketertinggalan Ekonomi

Acehjurnal.com – Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) mendesak agar dana otonomi khusus (otsus) untuk Provinsi Aceh diperpanjang guna menutup ketertinggalan ekonomi daerah tersebut dibandingkan wilayah lain di Sumatera. Permintaan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengenai Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Kamis (11/9/2025).

JK menegaskan bahwa dana otsus merupakan instrumen penting untuk mempercepat pembangunan ekonomi Aceh. “Di samping itu juga untuk menutup ketinggalan Aceh dalam ekonomi, maka pemerintah memberikan dana otsus. Sekarang jumlahnya selama 20 tahun hampir sekitar Rp 100 triliun. Sekarang ini berakhir tahun ini,” ujarnya di Gedung DPR RI.

Mantan Wakil Presiden itu menambahkan bahwa kondisi ekonomi Aceh yang masih tertinggal menjadi alasan utama perlunya perpanjangan dana tersebut. “Karena ekonomi Aceh termasuk yang tertinggal dibanding Sumatera, maka wajar juga bahwa dana otsus itu dapat ditambah katakan 5 tahun atau berapa tahun lagi supaya betul-betul terjamin bahwa kehidupan rakyat Aceh itu dapat setara dengan kehidupan di tempat lain,” sambung JK.

JK juga mengingatkan bahwa dana otsus merupakan salah satu poin kunci dalam Perjanjian Damai Helsinki yang kemudian diadopsi ke dalam UU Pemerintahan Aceh. Menurutnya, prinsip-prinsip pokok mengenai dana otsus telah tercantum jelas baik dalam nota kesepahaman (MoU) Helsinki maupun undang-undang tersebut.

“Kita sudah membuat perbandingan antara MoU Helsinki dan undang-undang pemerintahan Aceh. Jadi semua tertera dalam UU ini,” jelas JK. Karena itu, ia menyatakan tidak mengajukan usulan baru melainkan ingin mendengar pandangan DPR terkait revisi undang-undang tersebut.

RDPU yang dipimpin Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan ini juga dihadiri oleh Ketua Delegasi Pemerintah RI dalam perundingan Helsinki, Hamid Awaluddin. Rapat membahas berbagai isu strategis mulai dari kewenangan pemerintahan Aceh, mekanisme pengelolaan sumber daya alam, hingga efektivitas dana otsus.

Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia menekankan pentingnya percepatan pembahasan RUU Pemerintahan Aceh. Menurut Doli, pembahasan tidak boleh ditunda karena menyangkut keberlanjutan dana otsus Aceh yang akan berakhir pada 2027.

“Memang dana otsus Aceh itu selesainya tahun 2027. Jadi kalau misalnya kita tidak bahas dari kemarin atau sekarang, ya nanti otomatis dana otsus itu akan hilang,” kata Doli dalam kesempatan terpisah di Gedung DPR RI, Rabu (25/6/2025).

Pernyataan Doli ini memperkuat urgensi pembahasan revisi UU Pemerintahan Aceh agar dana otsus dapat terus dialirkan untuk mendukung pembangunan di daerah tersebut. Pembahasan revisi undang-undang ini diharapkan dapat diselesaikan tepat waktu sebelum berakhirnya masa berlaku dana otsus.

Sumber: KOMPAS.com

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News