Acehjurnal.com – Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK), Zainal Abidin, menekankan pentingnya pembentukan tim pengawal khusus untuk memastikan proses revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) berjalan sesuai koridor perlindungan keistimewaan daerah.
Pernyataan ini disampaikan menyusul dikeluarkannya revisi UUPA ke dalam agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Kumulatif Terbuka 2025 oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Zainal menjelaskan bahwa meskipun telah masuk dalam agenda prioritas, proses revisi UUPA masih memerlukan perjuangan panjang sebelum disahkan dalam rapat paripurna DPR RI. “Pasti masih membutuhkan perjuangan berikutnya agar keputusan Baleg itu dapat disahkan,” ujarnya.
Ia memperkirakan akan ada penyesuaian draf perubahan UUPA yang diajukan oleh DPRA maupun Pemerintah Aceh oleh Badan Keahlian DPR. Menurutnya, hal ini merupakan strategi agar revisi memenuhi syarat masuk daftar kumulatif terbuka.
Zainal menegaskan bahwa perubahan draft revisi wajib mendapat pengawalan ketat pada fase berikutnya. Badan Keahlian DPR tidak dapat mengubah draf revisi secara sembarangan karena terikat dengan Pasal 269 ayat (3) UUPA.
Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap perubahan UUPA memerlukan konsultasi dan pertimbangan DPRA, sehingga prosesnya harus melibatkan pihak Aceh secara substantif.
“Kita berharap keputusan Baleg DPR-RI disepakati dalam sidang paripurna DPR,” kata Zainal menambahkan.
Lebih lanjut ia menekankan, “Amat penting dibentuk Tim Pengawal Revisi UUPA agar keistimewaan dan kekhususan Aceh tetap dapat dipertahankan.”
Pembentukan tim pengawal ini dinilai crucial untuk memastikan aspirasi dan kepentingan khusus Aceh tetap terakomodir dalam setiap tahapan revisi undang-undang tersebut.
Zainal berpendapat bahwa tanpa pengawasan yang komprehensif, terdapat risiko terkikisnya prinsip-prinsip khusus yang menjadi dasar otonomi khusus Aceh.
Dengan demikian, kolaborasi antara pemerintah daerah, akademisi, dan masyarakat sipil diperlukan untuk mengawal proses legislasi yang vital bagi masa depan Aceh ini.
Sumber: Wawancara dengan Zainal Abidin, Dosen Fakultas Hukum USK



