HomeDaerahKapolda Aceh Didesak Ungkap Aktor Intelektual Korupsi Wastafel Dinas Pendidikan Aceh

Kapolda Aceh Didesak Ungkap Aktor Intelektual Korupsi Wastafel Dinas Pendidikan Aceh

Acehjurnal.com – Lembaga Pemantau Pendidikan Aceh (LP2A) mendesak Kapolda Aceh untuk menangkap aktor intelektual dalam kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel cuci tangan Dinas Pendidikan Aceh senilai Rp7,2 miliar. Desakan ini disampaikan menyusul penahanan Syifak Muhammad Yus oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh.

Ketua LP2A, Dr. Samsuar, menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak boleh berhenti hanya pada level pelaksana teknis. Ia meminta Polda Aceh berani membongkar pihak yang diduga mengatur lahirnya anggaran dan mengendalikan proyek.

“Mustahil proyek miliaran rupiah berjalan tanpa restu aktor besar. Publik menunggu siapa otak intelektualnya,” tegas Dr. Samsuar pada Kamis (11/9/2025). Pernyataan ini menekankan pentingnya penelusuran hingga ke tingkat pengambil kebijakan.

Dr. Samsuar juga mendesak Kapolda Aceh untuk menelusuri proses penganggaran sejak awal serta mengidentifikasi potensi intervensi politik dalam proyek tersebut. Hal ini dinilai crucial untuk mengungkap keseluruhan mata rantai korupsi.

“Kalau hanya berhenti pada operator lapangan, artinya Polda Aceh tidak serius. Pertanyaan utama adalah: siapa yang melahirkan anggaran dan mengatur jalannya proyek?” ujarnya. Pertanyaan ini menyoroti kebutuhan penegakan hukum yang komprehensif.

Transparansi dalam proses penegakan hukum juga ditekankan oleh Dr. Samsuar. Ia menyatakan bahwa keterbukaan diperlukan agar publik percaya aparat tidak melakukan tebang pilih dalam menangani kasus ini.

“Jangan ada kesan kasus ini dipangkas hanya untuk melindungi pihak tertentu. Saya tegaskan, tidak boleh ada aktor kebal hukum di Aceh,” katanya. Pernyataan ini mencerminkan tuntutan akuntabilitas dalam proses hukum.

Syifak Muhammad Yus ditahan setelah menjalani pemeriksaan maraton dengan 64 pertanyaan di Mapolda Aceh pada Rabu (10/9/2025). Terdakwa akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari di Rutan Polda Aceh.

Kasus korupsi wastafel ini mencuat akibat dugaan mark-up harga dan penyimpangan prosedur pengadaan. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp7,2 miliar, nilai yang signifikan untuk pengadaan sarana kesehatan di dunia pendidikan.

Dr. Samsuar menutup dengan peringatan bahwa LP2A akan meminta KPK turun tangan jika Polda Aceh dinilai tidak mampu mengungkap dalang utama kasus ini. Langkah ini dianggap sebagai opsi terakhir untuk menjamin keadilan.

“Lebih baik KPK yang ambil alih jika aparat di Aceh ragu menindak aktor besar. Publik berhak tahu kebenaran dan keadilan harus ditegakkan,” pungkasnya. Pernyataan ini sekaligus menjadi catatan penting bagi proses penyidikan ke depan.

Sumber: beritamerdeka.net

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News