Acehjurnal.com – Pengamat politik Universitas Malikussaleh, Teuku Kemal Pasha, mengingatkan anggota DPR RI dan DPD RI asal Aceh untuk serius mengawal proses revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Peringatan ini disampaikan dalam konteks kekhawatiran bahwa revisi dapat menyimpang dari tujuan awal jika pengawasan legislator melemah.
Kemal menegaskan bahwa legislator Aceh harus menjadi perpanjangan tangan masyarakat di parlemen. “Mereka harus jadi perpanjangan tangan masyarakat Aceh di parlemen. DPR RI dan DPD jangan letoi. Kalau tidak, pemerintah Aceh bisa kembali dikutuk sebagai pemerintahan yang gagal,” ujarnya kepada AJNN, Rabu (10/9/2025).
Ia mengakui bahwa ketiadaan wakil Aceh di Komisi II DPR RI merupakan kerugian strategis, mengingat komisi tersebut memegang peran penting dalam pembahasan revisi UUPA. Namun, Kemal menekankan bahwa hal ini tidak boleh menjadi alasan untuk melemahkan komitmen pengawasan.
Sebagai solusi, Kemal mengusulkan pemanfaatan Forbes Aceh, yaitu forum bersama anggota DPR dan DPD asal Aceh, sebagai wadah koordinasi yang efektif. Menurutnya, forum ini dapat menjadi alat untuk memperkuat posisi tawar legislator Aceh dalam proses legislasi.
Kemal juga mengungkapkan bahwa inisiatif revisi UUPA justru berawal dari DPD RI melalui Komite I yang saat itu dipimpin oleh Fakhrurrazi. “DPD punya kewenangan mengusulkan rancangan undang-undang berbasis kepentingan lokal. Contohnya revisi UU Otonomi Khusus Papua, itu inisiatif DPD,” jelasnya.
Saat ini, proses revisi UUPA telah memasuki tahap sinkronisasi, dengan naskahnya juga telah berada di Pemerintah Aceh. Kemal menilai tidak ada alasan lagi untuk menunda pembahasan lebih lanjut di tingkat DPR RI, mengingat UUPA telah tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024–2029.
Lebih lanjut, UUPA telah disepakati masuk dalam Prolegnas Prioritas Kumulatif Terbuka 2025, yang menandakan urgensi dan prioritasnya dalam agenda legislasi nasional. Kemal menekankan bahwa momentum ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh legislator Aceh.
Ia juga mengingatkan agar revisi UUPA tetap memperkuat kekhususan dan keistimewaan Aceh, termasuk aturan tentang pemilihan kepala daerah dan keberadaan partai politik lokal. “Papua tidak ada partai politik lokal, tapi Aceh punya. Itu jangan sampai terhapus,” tegas Kemal.
Selain itu, pasal-pasal tentang rekonsiliasi dan keadilan HAM juga harus tetap dipertahankan dan diperkuat dalam revisi UUPA. Kemal menilai bahwa aspek-aspek ini merupakan bagian integral dari keistimewaan Aceh yang tidak boleh diabaikan.
Untuk memastikan revisi UUPA berjalan sesuai harapan, Kemal menekankan pentingnya peran lobi politik yang kuat ke pemerintah pusat. “Harus punya lobi kuat ke pemerintah pusat. Jangan sangak-sangak,” ucapnya menegaskan.
Dengan demikian, Kemal berharap legislator Aceh dapat menjalankan perannya secara optimal untuk menjaga semangat dan tujuan awal revisi UUPA, sehingga hasilnya benar-benar memperkuat kedudukan Aceh dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sumber: AJNN



