Acehjurnal.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo Perseroda, yang merupakan bank milik Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-62/D.03/2025 tertanggal 9 September 2025.
Dalam surat keputusan tersebut ditegaskan bahwa seluruh kegiatan usaha BPRS Gayo dihentikan secara total. Bank tersebut tidak lagi diperkenankan untuk beroperasi setelah pencabutan izin tersebut berlaku.
Penyelesaian hak dan kewajiban nasabah akan ditangani oleh Tim Likuidasi yang dibentuk langsung oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Hal ini dilakukan untuk memastikan proses likuidasi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dengan pencabutan izin tersebut, seluruh kantor BPRS Gayo Perseroda yang beralamat di Jalan Mahkamah No. 151, Takengon, resmi ditutup dan tidak lagi melayani masyarakat,” jelas pernyataan resmi OJK yang ditandatangani Kepala OJK Provinsi Aceh melalui Deputi Direktur, Deddi Peryoga.
OJK juga menegaskan bahwa pengurus maupun pemegang saham dilarang melakukan tindakan hukum terhadap aset maupun kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS. Larangan ini bertujuan untuk melindungi aset bank selama proses likuidasi berlangsung.
Pencabutan izin ini disebut telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di sektor jasa keuangan. OJK memastikan bahwa seluruh prosedur telah dilakukan berdasarkan regulasi yang ada.
OJK juga memastikan bahwa nasabah tetap mendapat perlindungan sesuai mekanisme LPS. Hal ini dilakukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional.
Proses likuidasi akan dilakukan secara transparan dan akuntabel oleh LPS. Masyarakat diharapkan dapat mengikuti perkembangan informasi melalui saluran resmi yang disediakan.
Keputusan pencabutan izin ini merupakan langkah pengawasan yang dilakukan OJK untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan. OJK terus melakukan pengawasan terhadap seluruh lembaga jasa keuangan yang beroperasi di Indonesia.
Dengan ditutupnya BPRS Gayo, OJK mengingatkan masyarakat untuk selalu memastikan bahwa lembaga keuangan yang mereka gunakan telah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Hal ini penting untuk melindungi dana masyarakat.
Sumber: Berita asli dari OJK Cabut Izin Usaha BPRS Gayo Milik Pemkab Aceh Tengah



