HomeDaerahBupati Aceh Tenggara Usulkan Eksekusi Cambuk Dilaksanakan di Depan Masjid Usai Salat...

Bupati Aceh Tenggara Usulkan Eksekusi Cambuk Dilaksanakan di Depan Masjid Usai Salat Jumat

Acehjurnal.com – Bupati Aceh Tenggara, HM Salim Fakhry, mengusulkan agar pelaksanaan eksekusi cambuk ke depan digelar secara terbuka di depan Masjid Agung At-Taqwa usai salat Jumat. Usulan tersebut disampaikannya saat menghadiri eksekusi hukuman cambuk di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara, Kamis (28 Agustus 2025).

Menurut Salim, eksekusi di ruang publik akan memperkuat pesan moral bagi masyarakat terkait ketaatan pada hukum syariat. “Kedepannya saya mengusulkan agar eksekusi cambuk dilaksanakan secara terbuka di depan Masjid Agung At-Taqwa, usai salat Jumat,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pelaksanaan cambuk merupakan amanat qanun yang berlaku di Aceh. “Hukuman cambuk ini adalah bagian dari penegakan hukum syariat. Pemerintah Aceh Tenggara mendukung sepenuhnya agar memberi efek jera dan menjadi pengingat bagi masyarakat,” kata Salim.

Sebelumnya, lima terpidana jarimah maisir (perjudian) telah menjalani hukuman cambuk di halaman Kejari Aceh Tenggara. Mereka berinisial IH (warga Kuta Lingga, Bukit Tusam), HM (Tanjung Leuser, Darul Hasanah), HO (Perapat Hulu, Babussalam), FB (Lawe Sumur), dan KF (Kuta Lingga, Bukit Tusam).

Kepala Kejari Aceh Tenggara, Lilik Setiyawan, menyebutkan para terpidana terbukti melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Pelaksanaan hukuman tersebut merupakan bentuk penegakan qanun yang berlaku di wilayah Aceh.

Usulan Bupati tersebut disampaikan dalam rangka meningkatkan efek edukatif dan preventif dari pelaksanaan hukuman cambuk. Dengan dilaksanakan di tempat umum dan waktu strategis, diharapkan dapat memberikan peringatan yang lebih luas kepada masyarakat.

Pelaksanaan hukuman cambuk secara terbuka diharapkan dapat menjadi media sosialisasi hukum syariat secara langsung. Masyarakat yang menyaksikan diharapkan dapat mengambil pelajaran dan menghindari perbuatan yang dilarang menurut qanun.

Dukungan penuh dari pemerintah daerah terhadap pelaksanaan hukuman cambuk menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum syariat di Aceh. Hal ini sejalan dengan otonomi khusus yang dimiliki Provinsi Aceh dalam penerapan syariat Islam.

Keberlanjutan pelaksanaan hukuman cambuk menjadi penting untuk menjaga deterrence effect bagi pelaku kejahatan. Dengan demikian, diharapkan dapat menekan angka pelanggaran terhadap hukum jinayat di masa mendatang.

Sumber: AJNN.net

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News