Acehjurnal.com – Banda Aceh – Sebanyak lima pejabat eselon II atau kepala dinas di lingkungan Pemerintah Aceh dipastikan akan mengundurkan diri pada Kamis (28/8/2025) mendatang. Hal tersebut disampaikan oleh seorang pejabat penting di Pemerintah Aceh kepada Harian Waspada, Selasa (26/8/2025) malam.
“Saya pastikan Kamis besok, mereka ini akan mengundurkan diri,” ungkap pejabat tersebut. Pengunduran diri ini merupakan bagian dari upaya pembersihan terhadap pejabat yang dinilai tidak sejalan dengan visi, misi, dan program yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Pemerintahan Mualem-Dek Fadh.
Selain itu, sumber yang sama menyebutkan bahwa para pejabat eselon II yang akan mengundurkan diri tersebut dinilai kurang mampu bersinergi dengan program serta tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. “Ya ngga jauh berbeda,” katanya ketika ditanya mengenai nama dan instansi yang dimaksud, seraya mengisyaratkan bahwa informasi tersebut telah beredar di media online dan media sosial.
Disebutkan bahwa di antara pejabat yang akan mundur adalah T. Aznal Zahri, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh, serta Ade Surya, Kepala Dinas Sumber Daya Air Aceh. Sementara satu nama kepala dinas lainnya masih dirahasiakan oleh sumber. “Jangan semua, nanti tidak ada berita baru bang,” ujarnya sambil bercanda.
Lebih lanjut, sumber tersebut mengungkapkan bahwa pergantian ini merupakan bagian dari proses pembersihan pejabat di kabinet Muzakir Manaf-Fadlullah atau Dek Fadh. “Ada 15 pejabat eselon II lainnya yang menyusul dicopot,” terangnya. Artinya, dari total 63 pejabat eselon II, sekitar 20 orang atau setara dengan 30 persen akan digantikan.
Tidak hanya di level eselon II, pergantian juga akan terjadi pada level eselon III dengan jumlah lebih dari 300 orang yang akan digantikan oleh pejabat baru. “Usulan sudah diproses di BKN (Badan Kepegawaian Nasional) dan segera akan dilantik begitu sudah mendapat persetujuan,” jelas sumber yang dikenal dekat dengan petinggi Aceh tersebut.
Mekanisme pergantian pejabat dilakukan melalui empat cara, yaitu sistem rotasi dan mutasi, open bidding, serta evaluasi kinerja. “Untuk evaluasi kinerja bisa tiga bulan sekali,” sebut sumber di Pemerintah Aceh lagi.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA), Abdul Qahar, membantah informasi tersebut. “Sampai saat ini, tidak ada,” elaknya ketika dikonfirmasi mengenai rencana pengunduran diri para pejabat eselon II.
Sebelumnya, dua pejabat telah lebih dulu mengundurkan diri, yaitu Kepala Dinas Kesehatan Aceh, dr. Munawar, dan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA), dr. Isra Firmansyah. Abdul Qahar menambahkan bahwa Gubernur Aceh akan segera menetapkan Pelaksana Harian (Plh) untuk kedua jabatan tersebut.
Menanggapi isu pengunduran dirinya, Kadis Perkim Aceh, T. Aznal Zahri, menyatakan tidak mengetahui informasi tersebut. “Masih Kadis perkim ni bang,” tulisnya melalui pesan WhatsApp kepada Harian Waspada, Rabu (27/8/2025). Ia meminta agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan langsung ke Badan Kepegawaian Aceh.
Sumber: Harian Waspada



