Acehjurnal.com – Dunia kesehatan Aceh diguncang oleh pengunduran diri dua pejabat penting secara bersamaan pada Senin (25/8/2025). Kepala Dinas Kesehatan Aceh, dr. Munawar, dan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA), dr. Isra Firmansyah, resmi melepaskan jabatan strategis mereka.
Kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA), Abdul Qahar, membenarkan kabar tersebut. Ia menegaskan bahwa mundurnya kedua pejabat bukan disebabkan tekanan eksternal, melainkan merupakan keputusan pribadi untuk berkonsentrasi pada jalur karier fungsional.
“dr. Munawar memilih untuk fokus pada karier fungsional sebagai dokter ahli madya, sedangkan dr. Isra Firmansyah akan melanjutkan peran sebagai pejabat fungsional dokter pendidik klinis ahli madya di RSUDZA,” jelas Qahar saat dikonfirmasi wartawan.
Qahar menambahkan bahwa pengunduran diri ini tidak akan mengganggu kelancaran pelayanan kesehatan di Aceh. Menurutnya, operasional di Dinas Kesehatan dan RSUDZA akan tetap berjalan normal meski terjadi kekosongan jabatan.
“Gubernur Aceh akan segera menunjuk pelaksana harian (Plh) untuk mengisi posisi yang ditinggalkan,” tegasnya. Namun, hingga berita ini diterbitkan, nama calon Plh untuk kedua instansi tersebut belum diumumkan secara resmi.
Upaya untuk mendapatkan konfirmasi langsung dari dr. Munawar dan dr. Isra Firmansyah belum berhasil. Pihak redaksi telah mencoba menghubungi keduanya melalui telepon dan pesan singkat, namun belum mendapat tanggapan.
Langkah pengunduran diri ini menjadi catatan penting dalam dinamika birokrasi kesehatan Aceh. Masyarakat kini menantikan figur yang akan dipercaya memimpin dua institusi kunci tersebut.
Kedua lembaga—Dinas Kesehatan Aceh dan RSUDZA—memegang peran vital dalam menjaga kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat. Keputusan penunjukan pimpinan baru diharapkan dapat menjaga stabilitas dan kontinuitas layanan.
Qahar kembali menegaskan bahwa proses suksesi akan dilakukan dengan cepat dan tertib. “Kami memastikan bahwa transisi kepemimpinan berlangsung smooth tanpa mengorbankan pelayanan publik,” ucapnya.
Pengunduran diri pejabat dari jabatan strategis dalam waktu bersamaan cukup langka terjadi, sehingga menarik perhatian banyak pihak. Namun, alasan yang disampaikan secara resmi adalah murni terkait perkembangan karier fungsional.
Hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai waktu pelantikan pejabat pelaksana harian. Proses seleksi dan penunjukan masih dalam koordinasi antara BKA dan kantor gubernur.
Kepercayaan publik terhadap kelancaran layanan kesehatan pasca-pengunduran diri ini diharapkan tetap terjaga. Pemerintah Aceh dituntut untuk bersikap transparan dan cepat dalam mengambil langkah penanganan.
Sumber: Dialeksis.com



