Acehjurnal.com – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) telah mengirimkan surat resmi kepada 24 kepala daerah di Provinsi Aceh, termasuk Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi. Surat bernomor B/5380/KSP.00/70-72/08/2025 yang bertanggal 21 Agustus 2025 tersebut bersifat segera.
Surat tersebut meminta data terkait 10 Proyek Strategis, Pokok Pikiran DPRD (Pokir), hibah, dan bantuan sosial (bansos) dari setiap daerah. Permintaan ini disampaikan dalam rangka meningkatkan transparansi serta mendukung kegiatan koordinasi dan supervisi KPK untuk tahun 2025.
Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi, mengonfirmasi telah menerima surat tersebut. Melalui pesan WhatsApp pada Selasa (26/8/2024), ia menyatakan kesiapannya untuk memenuhi permintaan KPK. “Surat telah saya terima dan akan dijawab sesuai dengan permintaan dari KPK,” ujar Armia Pahmi secara singkat.
Landasan hukum permintaan data ini adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, khususnya Pasal 6 huruf b dan d. Aturan tersebut memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan koordinasi dan supervisi terhadap instansi pelayanan publik serta instansi pemberantasan korupsi.
KPK meminta semua data dimaksud disampaikan paling lambat tanggal 3 September 2025. Untuk teknis pengiriman, setiap daerah dapat menghubungi PIC Wilayah yang kontaknya telah disertakan dalam surat.
Surat tersebut ditandatangani oleh Agung Yudha Wibowo, yang bertindak atas nama Pimpinan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK. Hal ini menegaskan sifat resmi dan mendesak dari permintaan tersebut.
Selain Bupati Aceh Tamiang, surat serupa juga ditujukan kepada Gubernur Aceh serta bupati dan wali kota lainnya di seluruh provinsi. Total terdapat 24 kepala daerah yang tercakup dalam permintaan data ini.
Daftar penerima surat meliputi pemimpin dari Aceh Barat, Aceh Barat Daya, Aceh Besar, Aceh Jaya, Aceh Selatan, Aceh Singkil, Aceh Tengah, Aceh Tenggara, Aceh Timur, Aceh Utara, Bener Meriah, Bireuen, Gayo Lues, Nagan Raya, Pidie, Pidie Jaya, Simeulue, serta wali kota dari Banda Aceh, Langsa, Lhokseumawe, Sabang, dan Subulussalam.
Dengan tenggat waktu yang diberikan, diharapkan seluruh kepala daerah dapat segera memenuhi permintaan KPK. Langkah ini merupakan bagian dari upaya bersama meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan proyek daerah.
Respons cepat dari Bupati Aceh Tamiang menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi. Keterbukaan informasi menjadi kunci dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Sumber: Mattanews.co



