Acehjurnal.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh berhasil menyita 13 batang kayu ilegal yang berasal dari hutan lindung. Kayu dengan total volume 7,77 kubik tersebut berjenis meudangbalur atau rimba campuran.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Selasa (19/8/2025) di kawasan Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar. Petugas menemukan kayu-kayu ilegal tersebut sedang diangkut menggunakan sebuah truk.
Selain menyita kayu, polisi juga berhasil menyita satu unit gergaji mesin dari dalam truk pengangkut. Alat tersebut diduga kuat digunakan untuk menebang kayu secara ilegal.
Tidak hanya barang bukti, aparat kepolisian juga menahan satu orang tersangka yang terlibat dalam pengangkutan kayu ilegal tersebut. Tersangka saat ini menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan di baliknya.
Menurut pengakuan tersangka, kayu ilegal tersebut rencananya akan diolah menjadi papan dan balok. Produk olahan kayu itu kemudian akan dijual kembali ke pasaran.
Dari segi ekonomi, kayu ilegal jenis tersebut memiliki nilai jual sekitar Rp 2,5 juta per kubik. Dengan volume 7,77 kubik, total kerugian negara diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.
Kapolresta Banda Aceh melalui keterangan resmi menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen polisi dalam menjaga kelestarian hutan lindung. “Kami tidak toleran terhadap segala bentuk perusakan lingkungan,” tegasnya.
Lebih lanjut diungkapkan bahwa polisi akan terus mengusut tuntas kasus ini hingga ke aktor intelektualnya. “Kami akan menelusuri seluruh rantai perdagangan ilegal ini,” tambahnya.
Masyarakat diimbau untuk turut serta menjaga hutan lindung dengan tidak terlibat dalam aktivitas illegal logging. Setiap informasi terkait perusakan hutan dapat dilaporkan kepada pihak berwajib.
Operasi penertiban kayu ilegal ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan kehutanan. Polisi menjamin akan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang terjadi.
Kasus penyelundupan kayu ilegal dari hutan lindung masih menjadi pekerjaan rumah bersama bagi pemerintah dan penegak hukum. Sinergi antarinstansi terus ditingkatkan untuk mencegah kerugian yang lebih besar.
Sumber: liputan6.com



