HomeDaerahWali Kota Langsa Minta Bupati Aceh Timur Hindari Cara Seperti Debt Collector...

Wali Kota Langsa Minta Bupati Aceh Timur Hindari Cara Seperti Debt Collector dalam Penyelesaian Kompensasi Aset

Acehjurnal.com – Wali Kota Langsa, Jeffry Sentara, menanggapi ultimatum yang disampaikan Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, terkait pembayaran kompensasi aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur. Jeffry meminta agar Iskandar tidak menggunakan pendekatan layaknya debt collector dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

“Kami menghormati sikap tegas yang disampaikan oleh Bupati Aceh Timur, Bapak Iskandar Usman Al-Farlaky, sebagai bentuk komitmen terhadap aset milik daerah dan perjanjian yang telah disepakati bersama pada era pemerintahan yang lalu. Tapi jangan seperti debt collector dong,” ujar Jeffry saat dikonfirmasi pada Rabu (27/8/2025).

Jeffry menjelaskan bahwa perjanjian antara kedua daerah tersebut telah ditandatangani pada tahun 2022. Ia mengakui bahwa terdapat dinamika teknis dan penyesuaian regulasi yang menyebabkan proses pembayaran kompensasi memerlukan waktu lebih lama dari perkiraan.

Meski demikian, Jeffry menegaskan bahwa komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Langsa untuk menyelesaikan kewajiban tersebut tetap kuat. “Kami sedang memfinalisasi skema penyelesaian kompensasi melalui mekanisme yang sah dan sesuai kaidah pengelolaan keuangan daerah serta diketahui oleh DPRK Langsa,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa proses pembayaran kompensasi melibatkan tiga pihak, yaitu Pemerintah Provinsi Aceh, Pemkot Langsa, dan Pemkab Aceh Timur. Berdasarkan informasi dari Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Langsa, Pemprov Aceh telah melakukan pembayaran, sehingga secara hukum aset tersebut tidak sepenuhnya lagi menjadi milik Aceh Timur.

Jeffry berharap penyelesaian masalah ini dilakukan dengan cara elegan, profesional, dan mengutamakan kolaborasi. “Kami terbuka untuk duduk bersama, kembali menyamakan persepsi dan menyusun langkah penyelesaian yang terukur serta saling menghormati,” katanya.

Ia menekankan bahwa Langsa dan Aceh Timur merupakan bagian dari satu kesatuan, yaitu Provinsi Aceh, sehingga penting untuk menjaga hubungan baik antarwilayah. “Jangan gunakan cara menggertak begitu-begitu, nggak baik kesannya. Tujuan kita tetap sama, membangun daerah dan menyejahterakan rakyat,” ucap Jeffry.

Sebelumnya, Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, mengeluarkan ultimatum kepada Pemkot Langsa untuk segera membayar kompensasi aset senilai Rp16 miliar. Aset tersebut berupa tanah dan gedung bekas perkantoran milik Pemkab Aceh Timur yang terletak di Kota Langsa.

Iskandar memberikan batas waktu hingga 2 September 2025 bagi Pemkot Langsa untuk menyelesaikan pembayaran. Jika tidak dipenuhi, Pemkab Aceh Timur akan mengambil kembali aset tersebut secara sepihak. “Pemerintah Kota Langsa sudah kami beri waktu yang cukup. Jika sampai batas waktu yang ditetapkan kompensasi tidak dibayar, maka kami akan mengambil kembali aset yang menjadi hak daerah,” tegas Iskandar.

Sumber: detikSumut

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News