Acehjurnal.com – Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana, memberikan respons atas pernyataan Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al Farlaky, yang mengancam menarik aset di wilayah Kota Langsa jika kompensasi senilai Rp 16 miliar tidak dibayar paling lambat 2 September 2025.
Dalam pernyataannya yang disampaikan melalui sambungan telepon pada Rabu (27/8/2025), Jeffry menegaskan bahwa Pemerintah Kota Langsa senantiasa berpegang pada prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan tertib administrasi dalam pengelolaan aset serta pelaksanaan kewajiban keuangan.
“Kami menghormati sikap tegas yang disampaikan oleh Bupati Aceh Timur, Bapak Iskandar Usman Al-Farlaky, sebagai bentuk komitmen terhadap aset milik daerah dan perjanjian yang telah disepakati bersama pada era pemerintahan yang lalu,” ujar Jeffry.
Namun, Wali Kota Langsa itu menyayangkan cara penyampaian yang dinilainya kurang elegan. “Tapi jangan seperti debt collector dong,” tambahnya, menekankan pentingnya menjaga hubungan antardaerah.
Jeffry menjelaskan bahwa perjanjian kompensasi aset tersebut telah ditandatangani pada tahun 2022. Dia mengakui adanya dinamika teknis dan penyesuaian regulasi yang menyebabkan proses pembayaran memerlukan waktu lebih lama dari perkiraan.
“Meski begitu, kami tegaskan bahwa komitmen Kota Langsa terhadap penyelesaian kewajiban tersebut tidak pernah luntur,” tegas Jeffry menanggapi ultimatum yang diberikan.
Saat ini, skema penyelesaian kompensasi sedang dalam pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa untuk memastikan segala proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Wali Kota Langsa juga mengimbau agar penyelesaian persoalan ini dilakukan secara elegan dan profesional dengan mengedepankan semangat kolaborasi antarpemerintah daerah, bukan melalui tekanan di ruang publik yang berpotensi memicu konflik.
“Kami terbuka untuk duduk bersama, kembali menyamakan persepsi dan menyusun langkah penyelesaian yang terukur serta saling menghormati,” pungkas Jeffry menutup pernyataannya.
Sebelumnya, Bupati Aceh Timur menegaskan bahwa pembayaran kompensasi aset gedung di Kota Langsa senilai Rp 16 miliar harus segera diselesaikan, dengan ancaman penarikan aset jika tidak dipenuhi dalam batas waktu yang ditetapkan.
Sumber: KOMPAS.com



