Acehjurnal.com – Seorang pria berinisial Id (61) diamankan petugas Polresta Banda Aceh karena diduga mengangkut kayu ilegal tanpa dokumen sah. Peristiwa itu terjadi di Jalan Gampong Data Makmur, Kecamatan Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, pada Selasa (19/8/2025).
Id, warga Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, ditangkap saat mengemudikan truk Colt Disel miliknya. Petugas menemukan kayu jenis meudangbalu atau rimba campuran sebesar 7,77 kubik di dalam kendaraan tersebut.
Dalam pemeriksaan, Id tidak mampu menunjukkan dokumen pengangkutan kayu yang sah. “Terlapor tidak dapat menunjukkan dokumen legal untuk mengangkut kayu tersebut,” jelas sumber kepolisian yang terlibat dalam pengamanan.
Akibat ketiadaan dokumen, truk beserta muatannya diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Id kemudian dibawa ke Mapolresta Banda Aceh gandi dimintai keterangan terkait asal-usul kayu yang diangkutnya.
Kapolresta Banda Aceh melalui keterangan resmi menyatakan, pihaknya terus mengintensifkan pengawasan terhadap aktivitas penebangan dan pengangkutan kayu ilegal. “Kami tidak toleran terhadap praktik ilegal logging dan perdagangan kayu tanpa izin,” tegasnya.
Kasus ini diduga melanggar Undang-Undang Kehutanan dan peraturan turunannya terkait peredaran hasil hutan. Polisi masih mendalami apakah kayu tersebut hasil tebangan liar atau memiliki asal-usul lain.
Id saat ini berstatus sebagai saksi sekaligus terlapor dalam penyidikan kasus ini. “Proses masih berlangsung untuk mengetahui lebih detail keterlibatan dan modus operandi,” tambah sumber tersebut.
Pengamanan kayu ilegal ini merupakan bagian dari operasi rutin Polresta Banda Aceh dalam menjaga kelestarian hutan di wilayah hukumnya. Masyarakat diimbau untuk mematuhi peraturan dan hanya mengangkut kayu dengan dokumen lengkap.
Sumber: Waspada Aceh



