Acehjurnal.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur telah memanggil mantan Bupati Aceh Timur untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Beurata Maju. Pemanggilan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan yang sedang berlangsung.
Kasus ini diduga berkaitan dengan pengelolaan perusahaan yang tidak sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik. Penyimpangan tersebut telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu dan menarik perhatian aparat penegak hukum.
Penyelidikan awal yang dilakukan Kejari menemukan indikasi kuat terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan sumber daya dan keuangan perusahaan. Temuan ini menjadi dasar bagi dilanjutkannya proses hukum secara lebih mendalam.
Dugaan korupsi ini berpotensi menimbulkan kerugian bagi keuangan negara. Nilai kerugian yang ditimbulkan masih dalam proses penghitungan dan investigasi lebih lanjut oleh tim penyidik.
“Kami telah memanggil mantan bupati untuk dimintai klarifikasi dan keterangan sehubungan dengan temuan-temuan awal kami,” ujar seorang sumber di Kejari Aceh Timur yang tidak bersedia disebutkan namanya.
Proses pemanggilan merupakan langkah hukum standar dalam mengumpulkan alat bukti dan keterangan dari berbagai pihak yang terkait. Hal ini dilakukan untuk memastikan proses penyelidikan berjalan transparan dan akuntabel.
Investigasi terhadap PT Beurata Maju masih terus dilakukan untuk mengungkap secara komprehensif setiap potensi pelanggaran yang terjadi. Seluruh pihak yang terlibat diharapkan dapat kooperatif dengan proses hukum yang berlangsung.
Kejari Aceh Timur berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat diharapkan dapat bersikap tenang dan memberikan kepercayaan kepada proses hukum yang sedang berjalan.
Sumber: Infoacehtimur.com



