Acehjurnal.com – Sebanyak 10 orang menjalani hukuman cambuk di depan umum di Taman Sari Bustanussalatin, Banda Aceh, pada Selasa (26/8/2025). Eksekusi tersebut dilakukan setelah mereka terbukti melanggar Qanun Jinayat atau peraturan daerah syariat Islam.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Isnawati, menegaskan bahwa hukuman ini merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh yang telah berkekuatan hukum tetap. “Pelaksanaan hukuman memperhatikan protokol kesehatan serta standar pelaksanaan eksekusi sesuai ketentuan yang berlaku, serta diawasi hakim pengawas dari Mahkamah Syariah Banda Aceh,” ujarnya, seperti dikutip dari Antara, Rabu (27/8/2025).
Empat terpidana, berinisial FM, NRS, SA, dan KH, masing-masing dihukum 100 kali cambuk karena terbukti melakukan zina. Mereka melanggar Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Selanjutnya, dua terpidana lain, QH dan RA, dihukum masing-masing 80 kali cambuk karena melakukan liwath atau hubungan sesama jenis. Pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh yang sama.
Dua terpidana lainnya, Yus dan PB, dihukum karena melakukan khalwat. Yus menerima hukuman delapan kali cambuk, sementara PB dihukum enam kali cambuk, berdasarkan Pasal 23 ayat (1) Qanun tersebut.
Dua terpidana terakhir, MAA dan SD, dihukum karena melakukan maisir atau perjudian. MAA dihukum 10 kali cambuk, sedangkan SD menerima 19 kali cambuk. Mereka terbukti melanggar Pasal 18 dan Pasal 19 Qanun Jinayat.
Seluruh proses eksekusi berlangsung di hadapan publik dan diawasi secara ketat oleh aparat penegak hukum serta perwakilan Mahkamah Syariah. Pelaksanaan hukuman ini menjadi bagian dari penegakan hukum syariat di Aceh.
Sumber: Beritasatu.com



