Acehjurnal.com – Dua terpidana kasus liwath (hubungan sejenis) di Aceh menjalani eksekusi cambuk masing-masing sebanyak 76 kali, Selasa (26/8/2025). Eksekusi dilaksanakan di Taman Bustanussalatin atau Taman Sari, Banda Aceh, di hadapan publik.
Kedua terpidana, Qori Husni dan Rabiul Akmal, dicambuk bersama delapan terpidana lainnya yang meliputi kasus zina, khalwat, dan judi. Eksekusi terhadap pasangan gay ini dilakukan secara terpisah dan menjadi yang terakhir di antara semua terpidana.
Rabiul Akmal lebih dulu menghadapi algojo. Proses pencambukan dihentikan sementara setiap 10 kali cambukan untuk memeriksa kondisi kesehatan terpidana dan memastikan kesanggupannya melanjutkan hukuman.
Setelah Rabiul, giliran Qori Husni yang menjalani eksekusi. Qori terlihat beberapa kali mengangkat tangan, sehingga algojo menghentikan proses untuk sementara waktu. Petugas medis kemudian memeriksa kondisinya dan memberikannya air mineral sebelum eksekusi dilanjutkan.
Pada cambukan terakhir, Qori tampak menangis dan kemudian bersujud di lantai. Kedua terpidana dinyatakan dalam kondisi stabil usai menjalani hukuman cambuk tersebut.
Kasi Pidum Kejari Banda Aceh, Isnawati, menjelaskan bahwa vonis awal untuk kedua terpidana adalah 80 kali cambukan. “Keduanya divonis masing-masing 80 kali, namun setelah dikurangi masa penahanan, terpidana dicambuk 76 kali,” ujarnya kepada wartawan.
Isnawati juga menyebutkan bahwa total terdapat 10 terpidana yang dieksekusi pada hari itu. Empat di antaranya adalah kasus zina dengan hukuman masing-masing 100 kali cambuk, dua terpidana khalwat, dua terpidana judi, dan dua terpidana liwath.
Usai menjalani eksekusi, seluruh terpidana dinyatakan bebas. Beberapa terpidana terlihat membawa tas ke lokasi eksekusi, menunjukkan persiapan mereka untuk langsung pulang setelah hukuman selesai.
Kasus ini bermula ketika Satpol PP-Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh menerima laporan adanya pasangan diduga melakukan liwath pada Rabu (16/4) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB. Keduanya kemudian diamankan dan menjalani pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan, kedua terpidana disebut mengaku baru saja melakukan hubungan sejenis. Berkas pemeriksaan kemudian dinyatakan lengkap, dan penyidik polisi syariah melimpahkan kasus tersebut ke Kejari Banda Aceh.
Sidang pertama perkara ini digelar pada Selasa, 1 Juli, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Proses persidangan kemudian berlanjut hingga vonis akhir dijatuhkan.
Eksekusi cambuk ini merupakan implementasi dari Qanun Jinayat Aceh yang mengatur hukuman bagi pelanggaran syariat Islam. Masyarakat Aceh telah lama menerapkan aturan ini sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari.
Sumber: detikSumut



