HomeDaerahSepuluh Terpidana Jalani Eksekusi Cambuk di Banda Aceh, Termasuk Kasus Hubungan Sesama...

Sepuluh Terpidana Jalani Eksekusi Cambuk di Banda Aceh, Termasuk Kasus Hubungan Sesama Jenis

Acehjurnal.com – Sebanyak 10 terpidana menjalani eksekusi hukuman cambuk di Taman Bustanussalatin atau Taman Sari, Banda Aceh, pada Selasa (26/8/2025). Eksekusi tersebut dilaksanakan setelah para terpidana dinyatakan terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Para terpidana didapati bersalah melakukan berbagai jarimah (tindak pidana), mulai dari zina, liwath (hubungan sesama jenis), khalwat (berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahram), hingga maisir (judi online). Pelaksanaan eksekusi berlangsung di hadapan publik sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku di Provinsi Aceh.

Empat orang terpidana, yaitu inisial FM, SA, NH, dan KH, masing-masing menerima 100 kali cambuk. Hukuman tersebut dijatuhkan karena mereka terbukti melakukan jarimah zina. Jumlah cambukan yang diterima merupakan hukuman maksimal sesuai dengan amar putusan yang ditetapkan oleh Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh.

Selain kasus zina, eksekusi juga menjerat terpidana dengan kasus liwath atau hubungan sesama jenis. Pelaksanaan hukuman ini menegaskan penerapan sanksi syariat Islam di daerah yang memiliki otonomi khusus tersebut.

Seluruh proses eksekusi diawasi langsung oleh aparat penegak hukum dan petugas syariat. Pelaksanaannya dilakukan dengan prosedur yang telah diatur untuk memastikan hukuman dilaksanakan sesuai ketentuan.

Seorang petugas yang terlibat dalam eksekusi menyatakan, “Pelaksanaan hukuman cambuk ini merupakan bentuk penegakan qanun yang berlaku di Aceh. Kami menjalankannya sesuai dengan putusan pengadilan.”

Masyarakat yang menyaksikan eksekusi memberikan berbagai tanggapan. Sebagian mendukung pelaksanaan hukuman sebagai bagian dari penegakan syariat, sementara yang lain mempertanyakan efektivitasnya sebagai bentuk tindakan reformatif.

Hukuman cambuk di Aceh telah menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk organisasi hak asasi manusia nasional dan internasional. Mereka kerap menyoroti aspek kemanusiaan dan dampak psikologis dari hukuman fisik tersebut.

Pemerintah Aceh tetap konsisten menerapkan qanun jinayat sebagai bagian dari pelaksanaan otonomi khusus. Hukuman ini dianggap sebagai upaya untuk menciptakan efek jera dan menjaga moralitas masyarakat sesuai dengan nilai-nilai Islam.

Meskipun menuai pro dan kontra, eksekusi cambuk tetap dilaksanakan secara berkala bagi mereka yang terbukti melanggar aturan syariat. Hal ini menunjukkan komitmen Pemerintah Aceh dalam menegakkan hukum yang berlaku di daerahnya.

Sumber: Waspada Aceh

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News