Acehjurnal.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah mengirimkan surat kepada 24 kepala daerah di Provinsi Aceh. Surat bernomor B/5380/KSP.00/70-72/08/2025 tersebut dikeluarkan pada tanggal 21 Agustus 2025.
Surat yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Agung Yudha Wibowo, itu ditujukan kepada Gubernur Aceh, 18 bupati, serta 5 wali kota di seluruh wilayah Aceh. Isi surat meminta penyerahan data terkait sejumlah aspek pengelolaan keuangan daerah.
Dalam surat tersebut, KPK meminta data 10 proyek strategis, daftar pokok pikiran (Pokir) DPRD, hibah, dan bantuan sosial (bansos). Batas waktu penyerahan data ditetapkan paling lambat tanggal 3 September 2025.
Langkah ini merupakan bagian dari pengawasan ketat KPK terhadap aliran anggaran daerah. Fokus pengawasan terutama pada proyek strategis dan pos dana hibah serta bansos, yang kerap menjadi sorotan publik.
“Data ini untuk memperkuat transparansi sekaligus bagian dari supervisi KPK terhadap potensi rawan korupsi di daerah,” demikian kutipan isi surat yang dikirimkan KPK.
Seluruh kepala daerah di Aceh, mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, masuk dalam daftar penerima surat. Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada satu pun daerah di Aceh yang luput dari pengawasan KPK.
Empat item yang diminta KPK diyakini menjadi titik rawan praktik korupsi. Proyek strategis bernilai besar dengan kontrak multi-tahun, Pokir DPRD, serta hibah dan bansos sering kali menjadi fokus dalam pengawasan antirasuah.
Dengan tenggat waktu yang ketat, para kepala daerah dipaksa untuk bergerak cepat dalam menyusun dan menyerahkan data yang diminta. Keterlambatan atau upaya menutup-nutupi data dapat berpotensi meningkatkan eskalasi pengawasan KPK.
Langkah KPK ini menambah daftar panjang sorotan terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Aceh. Dalam beberapa tahun terakhir, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga kerap menemukan kejanggalan pada belanja hibah, bansos, hingga proyek infrastruktur.
Kehadiran KPK yang turun langsung meminta data semakin menguatkan indikasi akan dilakukannya audit besar-besaran di Aceh. Masyarakat pun menantikan apakah langkah ini akan berujung pada temuan skandal korupsi atau sekadar upaya preventif.
Sumber: iNewsPortalAceh.id



