Acehjurnal.com – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil menghentikan aktivitas perambahan kawasan hutan mangrove untuk perkebunan kelapa sawit seluas 500 hektare di Desa Kuala Genting, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.
Dirjen Penegakan Hukum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa aksi perambahan tersebut sangat merugikan. Hal ini disampaikannya di Jakarta pada hari Jumat.
“Ekosistem hutan mangrove di Aceh Tamiang merupakan sumber daya alam yang memiliki berbagai fungsi penting, baik dari segi ekologi maupun sosial ekonomi,” ujar Dwi Januanto.
Ia menambahkan bahwa hutan mangrove dapat menjadi sumber mata pencaharian masyarakat, tempat wisata, dan penyedia bahan baku berbagai produk. “Kekayaan sumber daya alam tersebut harus tetap lestari sesuai fungsinya,” tegasnya.
Kasus ini berhasil diungkap oleh Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera setelah menerima laporan masyarakat mengenai maraknya perusakan ekosistem mangrove di Desa Kuala Genting, Kecamatan Bendahara.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Sumatera, Hari Novianto, menjelaskan bahwa pihaknya segera melakukan pemasangan plang peringatan bahwa area tersebut sedang dalam pengawasan dan penyelidikan.
Pemasangan plang dilakukan bersama personil Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III Aceh dan Pos TNI AL Seruway.
Hasil pemeriksaan lapangan oleh Tim Gakkum menemukan pembukaan lahan untuk kebun sawit baru yang berlangsung sejak Juni hingga Agustus 2025.
Berdasarkan pemeriksaan saksi dan analisis tutupan hutan, aktivitas perambahan untuk kebun sawit ini terjadi di lahan seluas kurang lebih 500 hektare dan telah berlangsung sejak tahun 2020.
Hari Novianto mengungkapkan bahwa modus operandi penguasaan lahan dilakukan dengan menggunakan koperasi dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT).
“Kami telah mengidentifikasi beberapa nama terduga pelaku dan memerintahkan penyidik untuk memeriksa saksi serta pelaku yang terlibat,” jelas Hari.
Selain itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan KPH III Aceh Timur, Pemerintah Daerah Aceh Tamiang, dan aparat penegak hukum setempat untuk bersama-sama menghentikan aktivitas perambahan hutan mangrove tersebut.
Sumber: ANTARA



