Acehjurnal.com – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Pemerintah Aceh secara resmi menyepakati Rancangan Qanun (Raqan) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) untuk periode 2025-2029. Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRA Zulfadhli di ruang rapat utama lembaga legislatif, Kamis (21/8/2025).
Rapat paripurna ini dihadiri oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir. Dari unsur legislatif, hadir para pimpinan DPRA serta lebih dari 70 persen anggota dewan, menunjukkan komitmen tinggi dalam pembahasan dokumen perencanaan pembangunan tersebut.
Agenda rapat berfokus pada pembahasan akhir rancangan qanun yang menjadi pedoman arah pembangunan Aceh untuk lima tahun ke depan. Proses ini merupakan tahap final sebelum dokumen tersebut disahkan menjadi qanun yang berlaku secara resmi.
Setelah mendengar pandangan-pandangan dari seluruh fraksi di DPRA, Pemerintah Aceh melalui Sekda M. Nasir memberikan tanggapan atas berbagai masukan yang disampaikan. Dialog konstruktif antara eksekutif dan legislatif berlangsung dalam atmosfer yang kondusif.
Usai melalui proses pembahasan yang komprehensif, Ketua DPRA Zulfadhli dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf melakukan penandatanganan bersama terhadap Raqan RPJMA 2025-2029. Momen ini menandai kesepakatan bersama antara kedua pihak terhadap arah pembangunan Aceh.
Zulfadhli dalam kapasitasnya sebagai pimpinan rapat menyatakan, “Kesepakatan ini merupakan bukti komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif untuk memajukan Aceh melalui perencanaan yang matang dan terarah.”
Sementara Gubernur Muzakir Manaf menegaskan, “RPJMA ini akan menjadi panduan bagi seluruh stakeholders dalam melaksanakan pembangunan di Aceh selama lima tahun ke depan, demi kesejahteraan masyarakat.”
Proses perumusan RPJMA 2025-2029 telah melalui berbagai tahapan konsultasi publik dan pembahasan intensif antara pemerintah dan DPRD. Dokumen ini memuat visi, misi, dan program prioritas pembangunan Aceh untuk periode tersebut.
Dengan disepakatinya rancangan qanun ini, tahapan selanjutnya adalah pengesahan menjadi Qanun Aceh yang memiliki kekuatan hukum mengikat. Implementasi RPJMA diharapkan dapat mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh.
Kesepakatan ini juga menunjukkan sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat dalam menyusun kebijakan pembangunan. Kerja sama seperti ini diharapkan dapat terus berlanjut dalam implementasi program-program pembangunan ke depan.
Rapat paripurna berlangsung tertib dan menghasilkan keputusan yang disetujui oleh seluruh fraksi yang hadir. Ini mencerminkan komitmen bersama untuk mendukung pembangunan Aceh yang lebih maju dan sejahtera.
Dokumen RPJMA 2025-2029 akan menjadi acuan bagi seluruh satuan kerja perangkat daerah dalam menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan selama periode lima tahun ke depan.
Sumber: Popularitas.com



