Acehjurnal.com – Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah mencapai kesepakatan bersama mengenai Rancangan Qanun (Raqan) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) periode 2025-2029. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan dokumen oleh kedua belah pihak pada Kamis (21/8/2025) sore.
Penandatanganan berlangsung di ruang rapat Paripurna DPRA dengan melibatkan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Ketua DPRA Zulfadli sebagai perwakilan resmi. Acara ini menandai tahap finalisasi rancangan qanun sebelum proses legislasi lebih lanjut.
Gubernur Muzakir Manaf menyatakan, “Kesepakatan ini merupakan langkah strategis dalam perencanaan pembangunan Aceh ke depan.” Dokumen RPJMA tersebut merupakan usulan resmi dari Pemerintah Aceh yang telah melalui berbagai proses pembahasan.
Ketua DPRA Zulfadli menambahkan, “DPRA mendukung penuh rancangan qanun ini sebagai pedoman pembangunan daerah selama lima tahun mendatang.” Proses penandatanganan berlangsung lancar dan dihadiri oleh sejumlah anggota dewan serta perwakilan eksekutif.
Setelah penandatanganan, rancangan qanun akan segera dikirimkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk menjalani proses evaluasi sesuai mekanisme yang berlaku. Tahap evaluasi ini merupakan prosedur standar sebelum pengesahan menjadi qanun.
“Kami berharap proses evaluasi di Kemendagri dapat berjalan lancar,” ujar Gubernur Muzakir Manaf. RPJMA 2025-2029 akan menjadi dasar perencanaan pembangunan di Aceh setelah melalui seluruh proses legislasi yang diperlukan.
Zulfadli menegaskan, “DPRA siap mendukung seluruh proses hingga pengesahan qanun ini.” Dokumen tersebut diharapkan dapat segera diqanunkan setelah memenuhi semua persyaratan administratif dan substantif.
Proses ini merupakan implementasi dari otonomi khusus Aceh dalam perencanaan pembangunan daerah. RPJMA menjadi panduan bagi seluruh satuan kerja perangkat daerah dalam melaksanakan program pembangunan.
“Kesepakatan hari ini menunjukkan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif untuk kemajuan Aceh,” pungkas Gubernur Muzakir Manaf menutup pernyataannya.
Sumber: POPULARITAS.COM



