Acehjurnal.com – Tepat 15 Agustus 2005, tercapai kesepakatan damai bersejarah antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) setelah puluhan tahun konflik bersenjata. Perjanjian Helsinki mengakhiri perang di Aceh, menarik pasukan militer, dan mengakui status istimewa wilayah tersebut.
Awal konflik bermula pada 1971 saat perusahaan AS, Mobil Oil, menemukan cadangan minyak dan gas di Aceh Utara. Eksploitasi besar-besaran justru memicu ketimpangan, di mana keuntungan lebih banyak mengalir ke Jakarta sementara masyarakat Aceh tetap miskin. Kondisi ini memicu kekecewaan mendalam.
Pada 1976, Teungku Hasan Muhammad di Tiro mendirikan GAM sebagai respons atas ketidakadilan tersebut. Ia menilai Aceh yang kaya sumber daya justru termarginalkan dalam Republik Indonesia. GAM juga mengangkat sejarah kejayaan Aceh sebagai pusat perdagangan rempah dan daerah terakhir yang ditaklukkan Belanda.
Pemerintah merespons dengan operasi militer. Pada 1990-an, Aceh ditetapkan sebagai Daerah Operasi Militer (DOM) dengan pertempuran sengit yang menelan banyak korban. Upaya perdamaian sebelumnya selalu gagal hingga bencana tsunami 26 Desember 2004 membuka jalan baru.
Perundingan damai dimulai 27 Februari 2005 di Vantaa, Finlandia dengan mantan Presiden Finlandia Martti Ahtisaari sebagai mediator. Setelah 25 hari negosiasi, kedua pihak akhirnya menandatangani nota kesepahaman damai di Helsinki pada 15 Agustus 2005. Aceh kemudian mendapat pembagian keuntungan terbesar dari pemerintah pusat dibanding daerah lain.



