Acehjurnal.com – Pada 15 Agustus 2025 mendatang, perdamaian di Aceh genap berusia 20 tahun. Momen bersejarah ini mengingatkan kembali penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang mengakhiri konflik selama tiga dekade.
MoU Helsinki mewajibkan pembentukan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UU PA) selambat-lambatnya 31 Maret 2006. Namun, prosesnya baru dimulai ketika RUU PA masuk ke DPR pada 27 Januari 2006 dan dibahas dalam sidang paripurna 10 hari kemudian.
Penyusunan draf RUU melibatkan berbagai pihak, termasuk DPR Aceh, tiga perguruan tinggi negeri, Kementerian Dalam Negeri, LSM, kelompok perempuan, dan GAM. Naskah ini kemudian mengalami enam kali perubahan di Komisi II DPR, dengan kompromi pada isu-isu sensitif seperti syariat Islam, Wali Nanggroe, pengadilan HAM, partai politik lokal, dan bagi hasil migas.
Akhirnya, pada 11 Juli 2006, UU PA disahkan dengan 40 bab dan 279 pasal. UU ini memberikan Aceh otonomi khusus yang lebih luas dibanding daerah lain, termasuk kewenangan membuat qanun, membentuk partai politik lokal, dan mengelola sumber daya alam dengan porsi lebih besar.
Meski Fraksi PDI Perjuangan awalnya menolak MoU Helsinki, mereka akhirnya bersedia membahas RUU PA setelah pertimbangan politik. Proses ini diungkap dalam buku “Menegakkan Damai di Serambi Mekkah: Menguak Proses UU Pemerintahan Aceh” karya Suradi, yang diangkat dari tesisnya di Universitas Indonesia.
Buku ini juga mengisahkan peran lobi lintas fraksi, termasuk pertemuan Wakil Presiden Jusuf Kalla dengan elit 10 partai untuk membahas partai lokal. Meski awalnya ditentang, akhirnya semua partai menyetujui partisipasi mantan anggota GAM dalam politik praktis.
Namun, implementasi UU PA tidak selalu mulus. GAM sempat mengkritik 10 poin yang dianggap menyimpang dari MoU Helsinki, termasuk pengelolaan migas dan pembentukan pengadilan HAM. Mereka meminta revisi kepada Presiden SBY.
Selama 20 tahun perdamaian, dana otonomi khusus Aceh mencapai Rp100 triliun. Namun, dana ini belum sepenuhnya meningkatkan kesejahteraan, dengan Aceh masih menjadi provinsi termiskin di Sumatera dan menghadapi masalah stunting serta pengangguran.
Pada 24 Juni 2025, Pemerintah Aceh dan DPR Aceh mengajukan draf revisi UU PA ke Badan Legislasi DPR RI untuk menyesuaikan dengan perkembangan terkini. Buku Suradi menjadi catatan penting tentang proses panjang perdamaian Aceh, meski masih menyisakan tantangan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.



