BANDA ACEH | ACEHJURNAL.COM – Tim Satreskrim Polresta Banda Aceh akhirnya berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi di toilet Mushalla Lapangan Blang Padang. Bayi berjenis kelamin perempuan ini ditemukan warga pada Selasa (13/8) lalu.
Pelaku berinisial RS (36) yang tak lain adalah ibu kandungnya sendiri. Kini perempuan asal Kabupaten Pidie diperiksa secara intensif oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadilah Aditya Pratama mengatakan, bayi itu awalnya ditemukan oleh seorang warga saat hendak buang air ke toilet.
Kronologisnya, warga berinisial YS (24) hendak salat Dzuhur di mushalla sekira pukul 13.30 WIB. Saat hendak buang air di toilet, ia mendengar adanya suara kran air menyala dari kamar sebelah. Ia kemudian berinisiatif untuk menutup kran air tersebut.
“Setelah keluar dari kamar mandi, saksi melihat bayi perempuan terbungkus kain merah di lantai dekat kursi yang biasa digunakan oleh penjaga toilet,” ujar Kompol Fadilah, Sabtu (17/8/2024).
Warga tersebut langsung melapor ke pengawas lapangan perihal penemuan bayi tersebut. Bayi itu selanjutnya langsung dibawa ke rumah sakit tersebut. Setelah diperiksa, kondisi bayi itu dinyatakan sehat.
Polisi menduga jika bayi itu sengaja ditelantarkan. Ini terbukti dengan ditemukannya secarik amplop berisi pesan yang diduga kuat ditulis oleh pelaku. Tak hanya itu, warga juga menemukan sejumlah perlengkapan bayi seperti pampers dan dot.
“Tolong jaga anak ini, ayahnya dipenjara, saya punya anak tiga dan saya tidak sanggup biayai,” demikian isi pesan tersebut.
Personel Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh dipimpin oleh AKP Lilisma Suryani, saat menerima informasi langsung menyelidiki kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi.
Sehari pasca kejadian, Rabu (14/8), RS berangkat dari rumahnya di Kabupaten Pidie menuju Banda Aceh. Ia berniat untuk mengambil kembali bayinya yang telah dilantarkannya. Ia mengaku tak tega menyesal dengan apa yang telah diperbuat.
Di sinilah polisi dapat mengungkap sosok pelaku pembuangan bayi tersebut. Di mana, RS datang ke rumah sakit dan bertemu dengan penyidik yang sedang bertugas mengecek kondisi terkini sang bayi.
Kala itu ia datang bersama sepupunya MS yang masih berusia 16 tahun. MS juga ikut dimintai keterangan untuk mengetahui apakah terlibat dalam hal ini atau sejauh mana keterlibatannya.
“Jadi dia kembali ke Banda Aceh, sampai di rumah sakit bertemu penyidik, disitu identitasnya terungkap. Dia mengaku hendak mengambil kembali bayinya karena tidak tega dan mengakui perbuatan serta sangat menyesal,” ujar Fadillah.
“Namun saat di rumah sakit kondisinya sangat lemah, mungkin karena baru melahirkan, sehingga dibawa anggota untuk dirawat dan dalam pengawasan. Untuk sepupunya juga kita periksa,” sambung dia.
Kini RS pun masih dirawat di rumah sakit serta dalam pengawasan polisi. Sementara, sepupunya yang masih di bawah umur yakni MS dititipkan kepada Dinas Sosial.
“Pelaku dijerat Pasal 77 B Jo Pasal 76 B UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subs Pasal 305 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP Jo UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ” pungkasnya.[]