ACEH UTARA | ACEHJURNAL.COM – Seorang pria bernisial MR (20) terpaksa meringkuk di sel tahanan Polres Aceh Utara. Ia terbukti melakukan sodomi terhadap temannya yang masih berusia 16 tahun. Perbuatan tak senonoh ini dilakukan pelaku saat korban tidur di Meunasah di salah satu gampong di Tanah Jambo Aye, Kabupatan Aceh Utara. Mereka menginap di Meunasah dengan tujuan menunggu dan memungut durian jatuh di kebun warga yang berdekatan dengan Meunasah tersebut.
Saat korban tertidur, birahi pelaku memuncah sehingga ia nekat melakukan sodomi rekannya. Dalam melakukan aksinya, pelaku mengancam korban jika berteriak. Aksi penyimpangan yang dilakukan pelaku ini membuat korban mengalami pendarahan di bagian anus.
Peristiwa ini terungkap saat orangtua korban melihat adanya bercak darah di celananya. Saat ditanyai, korban akhirnya menceritakan bahwa dirinya sudah disodomi oleh MR.
“Kejadian ini terungkap saat ibu korban melihat anaknya pulang dengan noda darah di celananya. Saat ditanyai, korban mengaku jika dirinya telah disodomi oleh pelaku saat tidur. Ibu korban akhirnya langsung melaporkan kasus ini ke Polres Aceh Utara,” ujar Kapolres Aceh Utara melalui Kasatreskrim AKP Novrizaldi pada Rabu (31/7/2024).
Mendapat laporan itu, polisi langsung menangkap pelaku di rumahnya. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Menurutnya, hasrat seksual menyimpang itu muncul saat melihat korban tertidur berdampingan dengannya.
“Tersangka mengaku dirinya bergairah saat korban tidur berdampingan dengannya, hasrat seksualnya muncul hingga saat itu pelaku mempeloroti celana korban dan mensodomi paksa korban saat tidur pulas,” ujarnya lagi.
Saat ini, tersangka telah digelandang di Mapolres Aceh Utara untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. []
Laporan : Asnawi Umar.