BANDA ACEH | ACEHJURNAL.COM – Kejaksaan Tinggi Aceh resmi menetapkan Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Suhendri sebagai tersangka korupsi ikan kakap dan pakan runcah di Aceh Timur. Perlu diketahui, pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah ini merupakan salah satu program usulan BRA bagi korban konflik di wilayah Aceh Timur. Namun, pengadaan senilai Rp15 Miliar yang bersumber dari APBA-P tahun 2023 dinilai fiktif dan tak tepat sasaran.
“Iya benar, informasinya begitu. Mengenai keterangan data resminya silahkan hubungi ke Seksi Pidsus,” ucap Plh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis kepada AcehJurnal.com via telepon seluler, Selasa (16/7).
BACA JUGA :
Kejati Aceh Geledah Kantor BRA, Ungkap Proyek Fiktif Rp 15 Miliar
Ketua BRA Azhari Cage Dikeroyok Tiga Pemuda
Kejati Mulai Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Ikan Kakap Senilai Rp15 Miliar di Aceh Timur
Selain menetapkan Ketua BRA,Suhendri sebagai tersangka, salah satu narasumber yang enggan namanya disebutkan menyebutkan, empat tersangka lainnya juga ikut terjerat. Mereka masing-masing beriniial ZF, MHD, M, ZM dan HM.
Hingga berita ini ditayangkan, masih belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Tinggi Aceh.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, telah melakukan serangkaian penyelidikan terkait kasus dugaan pengadaan ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis dalam keterangannya menyebutkan, tim penyidik telah melakukan pemanggilan sejumlah saksi-sakdi terkait pengadaan budidaya ikan kakak dan pakan rucah di Badan Reintegrasi Aceh (BRA) tahun 2023 senilai Rp15 Miliar yang diduga berbau korupsi.
“Iya benar. Mulai Senin (6/5/2024) kemarin kita telah memanggil dalam rangka meminta keterangan dan data/dokumen kepada pihak-pihak terkait,” ujar Ali Rasab Lubis kepada AcehJurnal.com, Senin (6/5/2024) malam.
Ali menjelaskan, tim penyidik akan memanggil berbagai pihak terkait untuk dimintai sejumlah dokumen. Dari hasil penyelidikan itu, tambahnya, tim penyidik akan memperoleh hasil apakah kasus tersebut dilanjutkan ke tahap penyidikan atau tidak. []