HomeDaerahKian Meresahkan, Pemko Banda Aceh Bakal Tertibkan Gepeng
Kian Meresahkan, Pemko Banda Aceh Bakal Tertibkan Gepeng
BANDA ACEH | ACEHJURNAL.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh akan mengerahkan tim gabungan untuk menertibkan para gelandangan dan pengemis (gepeng). Penertiban ini dilakukan seiring maraknya keberadaan gepeng yang kian meresahkan warga.
Asisten Pemerintahan Keistimewaan dan Kesra Sekdako Banda Aceh Bachtiar dalam keterangannnya, Jumat (21/6) mengatakan, penertiban ini sesuai arahan Pj Walikota Banda Aceh, Amiruddin.
“Berdasarkan laporan masyarakat dan amatan di lapangan, keberadaan gepeng memang kian marak di kota kita. Oleh sebab itu, sesuai arahan Bapak Pj Wali Kota kita instruksikan Satpol PP bersama dinas sosial, DP3AP2KB, dan dinas terkait lainnya untuk lebih gencar menertibkannya,” ucap Bachtiar.
Menurutnya, gepeng tersebut mayoritas berada dari luar kota Banda Aceh. Ia menegaskan, pihaknya akan menyerahkan gepeng ke pihak kepolisian apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana. Selama ini, para gepeng yang kerap terjaring razia akan dilakukan pembinaan. Usai pembinaan, mereka akan dikembalikan ke daerah asalnya.
“Tapi kalau memang tercium ada modus lain, ada oknum atau kelompok yang mengorganisir, bahkan tindak pidana seperti eksploitasi anak, kita akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk ditindak lebih lanjut. Hal seperti itu tidak boleh ada di Banda Aceh,” tegasnya.
Bachtiar berharap agar masyarakat tidak ikut membantu memberikan bantuan apapun kepada gepeng yang kerap mangkal di pusat keramaian ataupun persimpangan jalan. Ini sebagaimana diatur dalam Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Dalam qanun tersebut diatur bahwa setiap orang/atau badan dilarang meminta bantuan dan/atau sumbangan yang dilakukan sendiri-sendiri dan/atau bersama-sama di jalan, pasar, kendaraan umum, lingkungan permukiman, rumah sakit, sekolah, kantor, dan tempat ibadah.
“Kemudian juga termaktub jika bantuan atau sumbangan untuk kepentingan sosial, keagamaan dan kemanusiaan dapat dilakukan setelah mendapat izin dari wali kota dan atau pejabat yang ditunjuk,” ujar Bachtiar.
Ia berharap masyarakat yang ingin berdonasi pihaknya mempersilakan untuk menyalurkan via lembaga resmi atau langsung ke kediaman yang membutuhkan.
“Mohon tidak melayani peminta-peminta di pinggir jalan karena itu justru akan membuat keberadaan mereka semakin eksis dan mencoreng wajah kota kita,” pungkasnya. []
- Advertisement -