HomeDaerahMK Kabulkan Gugatan Golkar, Suara Caleg DPRA di Dapil Aceh Timur Dihitung...

MK Kabulkan Gugatan Golkar, Suara Caleg DPRA di Dapil Aceh Timur Dihitung Ulang

JAKARTA | ACEHJRUNAL.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Partai Golkar untuk pemilihan calon anggota DPRA di daerah pemilihan (dapil) Aceh 6, yakni Kabupaten Aceh Timur.

Hal tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo dikutip laman resmi mkri.id dalam sidang pembacaan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif atau sengketa hasil Pileg 2024 Nomor 20.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo, di ruang sidang pleno di Jakarta, Jumat (7/6/2024).

Suhartoyo menjelaskan, MK memutuskan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Dapil 6. Menurutnya, seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di delapan Kecamatan di Aceh Timur harus dilakukan penghitungan ulang surat suara (PSU).

Adapun Kecamatan tersebut masing-masing Kecamatan Idi Rayeuk, Birem Bayeun, Peureulak, Ranto Peureulak, Peureulak Timur,  Peureulak Barat, Simpang Jernih dan Kecamatan Peunaron.

Perhitungan ulang suara ini dilakukan setelah MK menyoroti adanya perbedaan suara dari Formulir C, Hasil Salinan dan Formulir D, Hasil Kecamatan di Kecamatan Idi Rayeuk.

Bahkan, tidak ada tindak lanjut dari PPK di 10 kecamatan setalah adanya perintah dari KIP Kabupaten Aceh Timur, serta Putusan Bawaslu Provinsi Aceh Nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/01.00/III/2024 yang menyatakan bahwa KIP Aceh, KIP Kabupaten Aceh Timur, PPK Kecamatan Peureulak Barat, PPK Kecamatan Ranto Peureulak, PPK Kecamatan Peureulak Timur, PPK Kecamatan Peunaron, PPK Kecamatan Simpang Jernih, PPK Kecamatan Birem Bayeun, PPK Kecamatan Idi Rayeuk, dan PPK Kecamatan Peureulak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran pemilu yang bersifat administratif dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan, tingkat kabupaten, dan tingkat provinsi.

Hal itu membuat Mahkamah tidak dapat meyakini keabsahan dari angka perolehan suara yang ada pada Formulir D.Hasil Kecamatan saja.

Mahkamah menilai dalil Pemohon a quo beralasan menurut hukum. Sehingga dipandang perlu dilakukan penghitungan ulang surat suara untuk seluruh TPS di Kecamatan Birem Bayeun, Kecamatan Peureulak, Kecamatan Ranto Peureulak, Kecamatan Peureulak Timur, Kecamatan Peureulak Barat, Kecamatan Simpang Jernih, dan Kecamatan Peunaron, sepanjang hasil perolehan suara anggota DPRA Dapil Aceh 6.

MK memberikan tenggat waktu untuk KPU menggelar PSU, paling lama 30 hari sejak Putusan ini diucapkan dan menetapkan perolehan suara yang benar hasil pelaksanaan penghitungan ulang surat suara tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah.[]

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News