LANGSA | ACEHJURNAL.COM – Sebanyak empat pengurus Komite Peralihan Aceh (KPA) dan lima jajaran pengurus Partai Aceh di wilayah Kota Langsa mengajukan keberatan kepada Pj Ketua DPW PA Kota Langsa, Irfansyah. Pernyataan ini disampaikan pengurus KPA serta lima pengurus Dewan Pimpinan Sagoe (DPS) Partai Aceh terkait sikap mosi tak percaya terhadap Irfansyah.
Pernyataan ini disampaikan dalam aksi pernyataan bersama pengurus KPA dan Dewan Pimpinan Sagoe (DPS) Partai Aceh wilayah Kota Langsa, Jumat (17/5/2024) kemarin.
Informasi diterima, pengurus KPA dan Ketua DPS PA tersebut telah diberhentikan oleh Irfansyah sejak menjabat sebagai Pj Ketua DPW Partai Aceh wilayah Langsa.
“Bahkan, usai mereka diberhentikan tanpa mekanisme sebagaimana diatur dalam AD/RT Partai Aceh, Irfansyah secara sepihak merekrut pengurus baru yang mayoritas adalah timsesnya dulu tanpa pemberitahuan apapun. Bahkan Irfansyah juga mengusung abang kandungnya sebagai Bacalon Walikota Langsa tanpa koordinasi sesuai AD/RT partai,” ucap salah satu narasumber yang namanya enggan ditulis kepada AcehJurnal.com, Sabtu (18/5/2024).
Dalam tuntutannya, mereka mendesak DPP Partai Aceh untuk segera melaksanakan musyawarah luar biasa (Muslub) Partai Aceh wilayah Kota Langsa.
“Dalam menghadapi PEMILUKADA 2024 kami dari segenap Unsur KPA Langsa, Pengurus Partai Aceh Kecamatan dan Kader Partai Aceh dalam wilayah Langsa Mendesak DPP Partai Aceh Pusat untuk segera melaksanakan Muslub Partai Aceh Kota Langsa,” demikian bunyi poin pertama dilansir AcehJurnal.com.
Poin kedua disebutkan bahwa, apabila ini tidak dilaksanakan Muslub Partai Aceh Kota Langsa, pihaknya menolak calon Walikota dan Wakil Walikota Langsa usungan Partai Aceh. Bahkan pihaknya juga tidak melakukan kerja-kerja untuk pemenangan Walikota dan Wakil Walikota yang diusung Partai Aceh.
Poin ketiga disebutkan, Irfansyah selaku Pj Ketua DPW Partai Aceh telah melakukan polarisasi dalam tubuh Partai Aceh Kota Langsa.
Selama ini, ia dianggap tidak mampu melaksanakan tugas sebagai Pejabat Ketua Partai Aceh serta tidak mampu membangun komunikasi untuk menyatukan unsur unsur Partai Aceh. Bahkan kondisi pengurus telah terpecah belah oleh kebijakan kebijakan yang salah di lakukan oleh Irfansyah, sehingga terkesan menciptakan turbulensi politik yang berakibat fatal terhadap keberlangsungan Partai Aceh Kota Langsa dalam menghadapi Pemilukada 2024.
“Tidak mengedepankan Musyawarah dan mufakat dalam pengambilan Keputusan sehingga dapat menjatuhkan wibawa Partai Aceh Kota Langsa,” bunyi poin keempat.
Poin kelima disebutkan bahwa, selama ini Irfansyah telah bertindak otoriter sebagai Pejabat Ketua Partai Aceh Kota Langsa. Irfansyah selama ini telah menyalahgunakan wewenang sebagai Pejabat Ketua DPW Kota Langsa dengan memberi mandat kepada Dewan Pimpinan Sagoe Partai Aceh Kecamatan dalam wilayah Langsa. Bahkan, Irfansyah tidak melibatkan unsur unsur Partai dalam mengambil Keputusan Partai dan memberhentikan Ketua DPS Partai Aceh Kecamatan definitif dalam Wilayah Langsa yang tidak tertuang dalam berita Acara Rapat yang sah dan dengan sengaja telah mengangkangi AD/ART Partai Aceh.
“Bahwa Sdr. Irfansyah mengabaikan Kepengurusan Partai Aceh Tingkat Kecamatan dalam Wilayah Kota Langsa serta Pengurus Partai Aceh sampai dengan Tingkat Gampong dengan mengedepankan kepentingan pribadi daripada Kepentingan Partai Aceh Kota Langsa,” bunyi poin keenam.
Poin terakhir, pihaknya menggangap surat keputusan yang dikeluarkan oleh DPP Partai Aceh perlu ditinjau ulang kembali. Pihaknya juga meminta untuk segera mencabut surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Aceh Pusat tersebut. []