Banda Aceh | AcehJurnal.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, telah melakukan serangkaian penyelidikan terkait kasus dugaan pengadaan ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis dalam keterangannya menyebutkan, tim penyidik telah melakukan pemanggilan sejumlah saksi-sakdi terkait pengadaan budidaya ikan kakak dan pakan rucah di Badan Reintegrasi Aceh (BRA) tahun 2023 senilai Rp15 Miliar yang diduga berbau korupsi.
“Iya benar. Mulai Senin (6/5/2024) kemarin kita telah memanggil dalam rangka meminta keterangan dan data/dokumen kepada pihak-pihak terkait,” ujar Ali Rasab Lubis kepada AcehJurnal.com, Senin (6/5/2024) malam.
Ali menjelaskan, tim penyidik akan memanggil berbagai pihak terkait untuk dimintai sejumlah dokumen. Dari hasil penyelidikan itu, tambahnya, tim penyidik akan memperoleh hasil apakah kasus tersebut dilanjutkan ke tahap penyidikan atau tidak.
Perlu diketahui, pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah ini merupakan salah satu program usulan BRA bagi korban konflik di wilayah Aceh Timur. Namun, pengadaan senilai Rp15 Miliar yang bersumber dari APBA-P tahun 2023 dinilai fiktif dan tak tepat sasaran. []