Banda Aceh | AcehJurnal.com – Seorang warga bernama Saiful Abdullah (51) diduga menjadi korban penganiayaan hingga meninggal dunia oleh oknum polisi. Warga asal Gampong Kuta Glumpang Kecamatan Samudera, Aceh Utara ini diduga dianiaya oleh oknum polisi dari Jajaran Polres Aceh Utara.
Menanggapi hal ini, anggota DPD RI asal Aceh Sudirman atau akrab disapa Haji Uma merasa prihatin. Senator ini meminta kepada Polda Aceh agar kasus ini segera diusut tuntas. Bahkan, dirinya akan menyurati Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo jika kasus ini buntu di tengah jalan.
“Keluarga korban sudah melapor ke kami kemarin, maka dalam hal ini saya minta Polda Aceh unktuk serius menangani kasus ini,” ujar Sudirman alias Haji Uma dalam keterangannya, Sabtu (4/5/2024).
Haji Uma menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan anak korban Noviana ke pihak Polres Lhokseumawe pada 2 Mei 2024 bernomor: LP/B/91/V/2024 SPKT/Polres Lhokseunawe/ Polda Aceh.
Kronologisnya, korban ditangkap oleh petugas yang mengatasnamakan anggota Polres Aceh Utara pada 29 April 2024 karena dugaan kasus narkotika. Saat korban ditangkap, keluarga sempat menjenguk namun dihalangi petugas. Bahkan oknum polisi sempat menembakkan ke tanah untuk menghentikan korban mendekat. Korban lalu dibawa bersama pelaku.
Noviana lalu meminta bantuan Said, salah satu warga desanya untuk memediasi kasus tersebut. Sebab, Said dianggap memiliki jaringan dengan pihak kepolisian. Dari hasil pembicaraan, oknum polisi tersebut meminta uang tebusan sebesar Rp50 Juta. Jika tidak diberikan, korban diancam akan digelandang ke kantor kota Lhoksukon.
“Keluarga korban berhasil mendapatkan uang 50 juta dengan menjual emas yang dimiliki dan meminjam uang dari orang lain,” ucap Haji Uma.
Setelah menyerahkan uang yang diantar oleh Said kepada pelaku, korban sekira pukul 22.00 WIB dibawa pulang oleh Said yang diboncengi dengan sepeda motornya.
Setiba di rumahnya, kondisi tubuh korban sangat mengenaskan. Pasalnya, seluruh tubuh korban penuh lebam dan dari telinganya keluar darah. Di hadapan keluarganya, korban mengaku dirinya mengalami penganiayaan berat oleh pelaku. Saat diinterogasi, pelaku dipaksa mengaku jika dirinya memiliki narkoba. Namun korban membantah dan tetap pada pendiriannya bahwa dirinya tidak memiliki barnag haram tersebut.
Tak lama kemudian, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Kesrem Kota Lhokseumawe untuk mendapatkan perawatan karena korban sudah mulai kritis.
“Korban saat dilarikan ke rumah sakit kondisinya mulai kehilangan kesadaran,”ucapnya.
Setiba di rumah sakit, korban langsung ditangani tim medis IGD dan ICU. Namun nahas, nyawa korban tak tertolong lagi. Hingga saat ini, kasus ini sedang ditangani oleh Polres Lhokseumawe dan tim Propam Polda Aceh. []