HomeDaerahOknum PNS di Aceh Timur Tertangkap Basah Main Judi Online

Oknum PNS di Aceh Timur Tertangkap Basah Main Judi Online

Aceh Timur | AcehJurnal.com – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial MU (43) tak dapat berkutik usai dicokok tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur. Pasalnya, MU yang bertugas di salah satu instansi Pemerintah di Kabupaten Aceh Timur ini tertangkap basah sedang bermain judi online. Selain MU, polisi juga turut menangkap satu rekannya berinisial KH (50). Keduanya ditangkap pada Sabtu (27/4/2024) sekira pukul 00.30 WIB.

Kapolres Aceh Timur melalui Kasatreskrim, Iptu Muhammad Rizal mengatakan, keduanya tercatat sebagai warga Gampong Blang Batee Kecamatan Peureulak, Aceh Timur. Mereka terbukti melakukan tindak pidana jarimah maisir.

“Keduanya kita amankan di salah satu warung kopi desa setempat,” ujar Kasatreskrim Iptu Muhammad Rizal kepada AcehJurnal.com via pesan Whatapps.

Iptu Muhammad Rizal mengatakan, keduanya ditangkap atas adanya laporan masyarakat yang resah akibat perjudian online. Atas dasar informasi tersebut, pihaknya langsung bergerak dan mengamankan kedua tersangka tersebut.

Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah digelandang ke Mapolres Aceh Timur untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat pasal 18 junto pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman uqubat ta’zir paling banyak 12 kali cambuk atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara 12 bulan dan atau Pasal 27 ayat 2 jo pasal 45 ayat  3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024.

Iptu Muhammad Rizal menegaskan bahwa pihaknya terus  berkomitmen dalam pemberantasan penyakit masyarakat, khususnya judi online.

“Kami sangat mengharapkan peran serta masyarakat dalam pemberantasan perjudian. Jika melihat, mengetahui atau mendengar ada tindak pidana tersebut warga kami minta untuk melapor kepada kami untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya. []

Laporan : Ahmad Syauqi.

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News