Tujuh Rekomendasi Hasil Muzakarah Ulama di Aceh Barat, Diantaranya Tolak Politik Uang
MEULABOH | ACEHJURNAL.COM – Ulama dayah yang tergabung dalam Pengurus Wilayah Himpunan Ulama Dayah (PB HUDA) Aceh Barat menggelar muzakarah ke-II. Muzakarah yang dilaksanakan di kompleks Dayah Madinatuddiniyah Al-Munawarah Gampong Marek, Kecamatan Kawai XVI pada Minggu (14/1/2024).
Acara muzakarah ini secara resmi dibuka oleh Pj Bupati Aceh Barat, Mahdi Efendi. Turut dihadiri ulama kharismatik, yakni Tgk HM Yusuf A Wahab alias Tu Sop selaku Ketua PB HUDA, Ketua MPU Aceh, Tgk H. Faisal Ali alias Lem Faisal serta ulama kharismatik wilayah Barat Selatan Aceh (Barsela).
Dalam muzakarah tersebut, Ulama Dayah mengeluarkan sebanyak tujuh rekomendasi. Salah satunya mengajak masyarakat untuk menghindari praktik politik uang (money politic). Alasannya, masyarakat diminta untuk memilih pemimpin yang memiliki kapasitas sesuai dengan kriteria pemimpinan menurut Islam. Dalam memilih pemimpin, masyarakat diminta agar turut menghindari praktik politik uang.
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Dr Tgk Rahmat Saputra dari hasil kesimpulan Muzakarah Ulama ke-II. Dari hasil kesepakatan itu, ulama sepakat bahwa memilih pemimpin dan wakil rakyat menurut ajaran Islam. Berdasarkan fatwa MPU Aceh Nomor 03 Tahun 2014 tentang Pemilihan Umum menurut Perspektif Islam menetapkan kriteria pemimpin dan wakil rakyat menurut Islam adalah, beriman, berakhlak mulia, jujur, adil, berilmu, amanah, arif, sehat jasmani dan rohani serta mengutamakan kepentingan dan kemaslahatan umat. Dalam kesimpulan itu, ulama telah sepakat bahwa politik uang hukumnya haram.
“Ulama telah sepakat bahwa poltik uang atau memberikan sesuatu untuk kemenangan kandidat tertentu hukumnya haram sesuai dengan fatwa MPU Aceh,” kata Dr Tgk Rahmat.
Tgk Rahmat menjelaskan, praktik politik uang atau pemberian sesuatu baik secara langsung atau tidak merupakan perilaku tak terpuji. Menurutnya, pemberi dan yang menerima itu hukumnya haram karena dianggap berperilaku tak terpuji. Pasalnya, katanya lagi, politik uang telah dilarang sebagaimana dalam hukum Islam dan aturan negara, baik bagi pemberi maupun para penerima.
Oleh karena itu, ulama Aceh mengajak semua warga Negara Indonesia, khususnya masyarakat Aceh agar istiqamah dan menjunjung tinggi ajaran Islam guna menghindari politik uang.
“Kita juga meminta kepada Pemerintah Aceh, khususnya Bupati Aceh Barat agar menginstruksikan kepada camat hingga keuchik untuk mensosialisasikan secara masif fatwa haram dan larangan politik uang. Sosialisasi itu berupa pasangan baliho-baliho di setiap gampong-gampong, masjid-masjid dan tempat keramaian dengan ikut menyertakan pesan-pesan ajaran Islam,” ucapnya.
Sementara itu, hasil rekomendasi selanjutnya yakni meminta kepada pemerintah Aceh Barat untuk lebih aktif bekerjasama dengan MPU, HUDA Aceh Barat dan organisasi atau lembaga keagamaan lainnya guna mengintensifkan upaya sosialisasi fatwa keharaman politik uang. Kemudian, para ulama juga meminta kepada Pemerintah Aceh Barat dan penyelenggara Pemilu untuk melindungi saksi yang melaporkan tindak pidana politik uang, sehingga dapat meningkatkan keberanian masyarakat dalam berbicara dan memberikan informasi.
Kemudian, ulama meminta pihak penyelenggara pemilu di Aceh Barat untuk lebih serius mensosialisasikan fatwa MPU Aceh nomor 3 tahun 2014 tentang keharaman politik uang dan larangan politik uang yang tertuang pada Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Selanjutnya, menghimbau kepada para Teungku dan Da’i di Aceh Barat untuk memanfaatkan mimbar-mimbar Jumat, majelis taklim, pengajian dan ceramah agama untuk menyampaikan pesan anti-politik uang secara terus menerus dan mensosialisasikan larangan politik uang dan fatwa MPU Aceh nomor 3 tahun 2014 tentang keharaman politik uang. Kemudian, ulama mendorong seluruh lapisan masyarakat Aceh Barat untuk memanfaatkan media sosial seperti WhatsApp, Instagram, dan Facebook untuk secara terus menerus mensosialisasikan fatwa keharaman & larangan politik uang. Terakhir meminta kepada semua masyarakat Aceh Barat yang menjunjung tinggi ajaran Islam untuk menghindari Politik Uang sesuai dengan aturan Negara dan hukum Agama. []