Kapolda Aceh Pastikan Pengurusan SIM Bebas Pungli

 BANDA ACEH | ACEHJURNAL.COM  Kapolda Aceh, Irjen Ahmad Haydar memastikan masyarakat yang mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) bebas dari pungutan liar (pungli). Hal ini ditegaskan jenderal bintang du aini saat meninjau pelayanan publik pada

satuan penyelenggara administrasi (Satpas) surat Izin mengemudi (SIM) Polresta Banda Aceh, Selasa (19/9/2023) kemarin.

“Peninjauan ini adalah bentuk pengawasan. Apalagi pemberantasan pungli adalah bagian dari program Quick Wins yang digagas Kapolri Listyo Sigit Prabowo,” kata Kapolda Aceh, Irjen Ahmad Haydar dalam keterangan resminya.

BACA JUGA : 

Bidpropam Polda Aceh Dalami Dugaan Pemerasan Terduga Bandar Sabu

Polda Aceh Amankan 15 Penjudi Online Slot dan Domino

Kapolda juga mengimbau agar masyarakat tidak terpengaruh lagi dengan pengurusan SIM yang membutuhkan biaya tambahan. Menurutnya, masyarakat hanya butuh kelengkapan administrasi sebagai persyaratan.

Bagi masyarakat awam dan belum paham terkait pembuatan SIM, bisa meminta bantuan pihak Bhabinkamtibmas di desa masing-masing. Sehingga berbagai mekanisme dan keperluan administrasi bisa diselesaikan secepat mungkin.

“Bagi masyarakat yang belum paham terkait pengurusan SIM, bisa meminta bantu dengan Bhabinkamtibmas. Nanti akan diarahkan terkait mekanisme dan administrasi yang diperlukan sebelum datang ke Satpas,” pungkasnya. []

spot_imgspot_img

HEADLINES

BERITA TERKAIT