BANDA ACEH | ACEHJURNAL.COM – Pemerintah Aceh resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Beri Mineral Utama (PT BMU). Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA dalam keterangannya mengatakan, PT BMU yang berlokasi di Aceh Selatan ini tidak mengantongi izin dikarenakan menyalahkan kewenangannya. Pasalnya, PT BMU hanya mengantongi izin tambang bijih besi, sementara saat ini pihaknya melakukan ekploitasi emas.
“Pemerintah Aceh melalui DPMTSP sejak 12 September secara resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan PT. Beri Mineral Utama,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA, Kamis (14/9/2023).
MTA menjelaskan, pencabutan izin PT BMU yang beroperasi di Kecamatan Kluet Tengah, Aceh Selatan ini atas dasar sejumlah alasan. Salah satunya mengacu pada hasil evaluasi dan verifikasi factual yang dilakukan oleh tim evaluasi IUP pertambangan mineral dan batubara di wilayah Aceh.
Pelanggaran itu diantaranya, PT BMU hanya mengantongi izin tambang besi. Sementara PT BMU telah terbukti melakukan ekploitasi emas. Lalu perusahaan itu juga melakukan perendaman batuan mengandung emas dalam kolam perendaman menggunakan cairan sianida.
Kemudian, tim evaluasi juga tidak menemukan adanya settling pond (kolam pengendapan) dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT. BMU. Sehingga, air limpasan itu langsung menuju perairan umum. Kendati demikian, kata MTA, pencabutan itu tidak menghilangkan kewajiban PT. BMU untuk menyelesaikan tunggakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sampai berakhirnya izin kepada negara.
“PT BMU wajib menyelesaikan tunggakan PNBP hingga berakhirnya izin kepada negara ataupun daerah setempat yang belum selesai,” ujar Muhammad MTA.
MTA menambahkan, soal penyelesaikan masalah terkait ketenagakerjaan, menyelesaikan masalah fasilitas terhutang atas pengimporan mesin dan atau peralatan.



