Banda Aceh | AcehJurnal.com – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pendapat Badan Anggaran DPRA Terhadap Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2022.
Rapat dipimpin Ketua DPRA Saiful Bahri alias Pon Yaya. Turut didampingi Wakil Ketua I, Dalimi, Wakil Ketua II, Teuku Raja Keumangan dan Wakil Ketua III, Safaruddin. Rapat yang digelar di Gedung Utama DPR Aceh pada Rabu (2/8/2023) sekira pukul 14.30 WIB turut dihadiri oleh PJ Gubernur Aceh, Achmad Marzuki.
Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri alias Pon Yaya dalam sambutannya mengatakan, poin penting yang harus diketahui bahwa, Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2022 sebelum ditetapkan menjadi Qanun, terlebih dahulu adanya persetujuan bersama DPRA dengan Gubernur Aceh.
Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 9 dan pasal 19 Peraturan DPRA Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib DPRA, Badan Anggaran DPRA melakukan pembahasan Rancangan Qanun Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Dengan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) untuk mendapatkan persetujuan bersama. Selanjutnya hasil pembahasan tersebut akan disampaikan oleh Badan Anggaran DPRA dalam Rapat Paripurna.
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa PJ Gubernur Aceh telah menyampaikan penjelasan terhadap rancangan Qanun Aceh tentang pertanggungjawaban pelaksanaan apba tahun anggaran 2022 pada hari jum’at tanggal 26 mei 2023 dalam rapat paripurna dpra,” ujar Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri alias Pon Yaya.
Dalam sambutannya, politisi Partai Aceh ini mengajak hadirin untuk mendengarkan penyampaian pendapat badan anggaran DPRA terhadap rancangan qanun Aceh tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBA tahun anggaran 2022. Pendapat ini disampaikan langsung oleh juru bicara Badan Anggaran DPRA, H. Khalili dari Fraksi Partai Aceh dan dilanjutkan oleh M. Rizal Fahlevi Kirani dari Fraksi Partai Nanggroe Aceh (PNA).
Dalam pembacaan itu, Badan Anggaran (Banggar) DPRA telah menyepakati/menyetujui Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2022. Dan berdasarkan analisa Badan Anggaran DPRA terhadap realisasi Anggaran Pemerintah Aceh, Badan Anggaran DPRA memberikan 26 rekomendasi untuk segera ditindaklanjuti Pj. Gubernur Aceh.
Setelah mendengarkan Penyampaian Pendapat Badan Anggaran DPRA Terhadap Rancangan Qanun Aceh Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2022, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, maka pada pukul 20.30 WIB akan dibuka kembali Rapat Paripurna DPRA Tahun 2023 dengan agenda Penyampaian Jawaban/Tanggapan Gubernur Aceh Terhadap Pendapat Badan Anggaran DPRA. [Parlementaria]