HomeUncategorizedSurat Presiden Minta Atasi Kekurangan Anggaran, DPRA Apresiasi Sikap Pj Gubernur Aceh

Surat Presiden Minta Atasi Kekurangan Anggaran, DPRA Apresiasi Sikap Pj Gubernur Aceh

BANDA ACEH | ACEHJURNAL.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengpresiasi sikap Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki yang memohon kepada Presiden RI agar mengalokasikan bantuan khusus setara 2,25 persen plafon Dana Alokasi Umum (DAU) nasional untuk Aceh. Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRA Safaruddin saat memimpin rapat paripurna di Gedung DPRA, Kamis (18/8/2022).
Permintaan bantuan khusus tersebut mengingat mulai tahun depan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (RAPBA) berkurang drastis menjadi 10 triliun lebih dibanding anggaran belanja tahun 2022 sebesar Rp 16 triliun lebih.
“Bantuan khusus tersebut merupakan solusi sementara terhadap terjadinya penurunan dana Otsus Aceh dari 2 persen menjadi 1 persen sambil menunggu perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA),” kata Safaruddin.
Adapun rapat tersebut beragendakan penandatanganan KUA-PPAS tahun anggaran 2023 antara Pimpinan DPRA dengan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki.
Sebelumnya, surat permohonan Pj Gubernur Achmad Marzuki yang bersifat ‘segera’ tersebut sudah dikirim langsung kepada Presiden RI, Joko Widodo pada 9 Agustus 2022 lalu.
Dalam suratnya, Pj Gubernur Aceh pada intinya meminta kepada Presiden agar berkenan mengalokasikan Bantuan Khusus setara 2,25 persen plafon DAU Nasional.
Surat itu ditembuskan kepada Ketua MPR RI, Ketua DPR RI, Ketua DPD RI, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan RI, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI.
Selain itu juga kepada Menteri Sekretaris Negara RI, Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Keuangan RI, Menteri PPN/Kepala Bappenas RI, Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ketua Forbes Anggota DPR/DPD RI Asal Aceh, dan Ketua DPRA.
Pengurangan anggaran Aceh disebabkan mulai tahun depan alokasi dana Otsus Aceh menurun dari 2 persen menjadi 1 persen dari plafon DAU nasional.
Bila selama ini Aceh menerima dana Otsus Rp 8 triliun setiap tahun, maka mulai tahun 2023, dana otsus yang diterima oleh provinsi ujung barat Indonesia, ini berkurang menjadi Rp 4 triliun.
Pada kesempatan itu, Safaruddin juga mengapresiasi Pj Gubernur Aceh dan TAPA serta Badan Anggaran (Banggar) DPRA atas kerja sama yang baik selama proses pembahasan rancangan KUA-PPAS 2023.
“Penting bagi DPRA dan Pemerintah Aceh untuk terus berkomunikaai dengan baik secara musyawarah, bila ini terus dapat dipertahankan dan ditingkatkan, kami yakin Aceh akan diminati oleh para investor untuk berinvestasi di Aceh, ” pungkasnya. []

Stay Connected

16,985FansLike
2,458FollowersFollow
61,453SubscribersSubscribe

Must Read

- Advertisement -spot_img

Related News