BANDA ACEH | ACEHJURNAL.COM – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dengan agenda pergantian Wakil Ketua DPR Aceh dari Fraksi Partai Demokrat ditunda. Dalam rapat ini, Dalimi yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPR Aceh akan digantikan oleh H.T. Ibrahim.
Rapat paripurna yang digelar pada Selasa (3/1) sebelumnya sempat diskor oleh Ketua DPR Aceh, Dahlan Jamaluddin lantaran tak memenuhi kuorum.
Rapat paripurna sejatinya dimulai pukul 10.00 WIB, namun molor hingga pukul 11.00 WIB. Pimpinan sidang paripurna kemudian menskor hingga pukul 12.00 WIB. Namun saat skor dicabut dan rapat kembali dibuka, kehadiran dewan tidak kunjung bertambah dan Ketua DPR Aceh, Dahlan kemudian menskor lagi.
Anggota DPR Aceh, Tantawi menyebutkan,. Saat itu berdasarkan absensi kehadiran, anggota dewan yang tanda tangan mencapai 36 orang.
“Rapat pergantian pimpinan DPR Aceh ditunda karena tak memenuhi kuorum. Syaratnya harus ada 2/3 atau 54 anggota DPR Aceh yang hadir untuk bisa ambil keputusan dalam rapat,” ujar anggota DPR Aceh, Tantawi kepada AcehJurnal.com, Selasa (3/1).
Politisi dari Partai Demokrat ini menjelaskan, Lantaran tidak kunjung memeunuhi kuorum, maka berdasarkan tata tertib dewan, rapat paripurna ditunda dan akan dijadwalkan kembali oleh badan musyawarah (Banmus).
“Rapat ini akan dijadwalkan kembali oleh Banmus nantinya,” ujar Tantawi. []