BANDA ACEH | ACEHJURNAL.COM – Pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholol Qoumas yang membandingkan lantunan adzan di masjid seperti gonggongan anjing menuai kecaman dari berbagai kalangan. Salah satunya dari anggota DPR Aceh, Tantawi. Politikus Demokrat ini mengecam pernyataan Menag Yaqut sangat menyinggung dan melukai umat Islam.
“Ini sangat melukai ummat Islam yang membandingkan suara adzan seperti gonggongan anjing. Apalagi anjing juga salah satu hewan yang diharamkan dalam Islam,” ujar anggota DPR Aceh Tantawi kepada AcehJurnal.com via sambungan telepon, Jumat (24/2).
BACA JUGA : Geram Pernyataan Menag soal Azan, Wakil DPRA Sebut Yaqut Kurang Ide
Tantawi menjelaskan, Yaqut sebagai pejabat publik seharusnya tidak pantas mengeluarkan statmen yang menyinggung perasaan umat beragama.Menurutnya, azan dan lantunan ayat suci alquran melalui pengeras suara sudah menjadi bagian dari pelaksanaan syariat di Aceh. Selama ini lingkungan masyarakat Aceh yang homogen tidak pernah mempermasalahkan suara azan dari pengeras suara masjid tersebut.
“Kumandang azan dan lantunan alquran dengan pengeras suara di masjid merupakan bagian dari pelaksanaan syariat di Aceh, dan selama ini tidak pernah mendapat kritik dari masyarakat. Pernyataan Menteri Agama ini sangat kita sayangkan dan mengecam sikap tersebut,” ujar Tantawi dengan tegas.
BACA JUGA : Soal Pengeras Masjid, Menag Yaqut Bandingkan dengan Gonggongan Anjing
Selanjutnya ketua DPC Demokrat Aceh Utara demisioner itu juga mengatakan bahwa pembatasan sebagaimana yang diatur dalam SE tidak sesuai dengan kultur yang ada di Aceh.
“SE Menteri Agama tersebut tidak relevan bagi Aceh. Geografis Aceh saat ini terdiri dari daerah yang penduduknya homogen. Misalnya di desa yang 100% muslim, suara azan dan lantunan alquran sudah menjadi bagian dari manjalankan syariat dan kehidupan sehari-hari, apalagi selama bulan Ramadhan” terang Tantawi.
Namun Tantawi tidak menampik pentingnya toleransi dan menghormati pemeluk agama lain yang ada di Aceh. Kelaziman yang terjadi di daerah pedesaan tidak sepenuhnya dapat diterima oleh lingkungan perkotaan yang masyarakatnya bersifat heterogen.
“Meskipun kita diberi keleluasaan untuk menjalankan syariat islam, kita juga harus menghormati saudara-saudara kita yang non-muslim yang ada di Aceh. Oleh karena itu, menurut hemat saya SE Menteri Agama tersebut harus dibuat secara proporsional. Selain untuk menjaga kegiatan keagamaan masyarakat, juga untuk memelihara keharmonisan sosial di lingkungan masyarakat yang heterogen” pungkasnya. []



